Tebo – TransTV45.com |Pada hari Selasa 29/03/2022 awak media trantv45.com bersama teman Pajri mempertanyakan kepada pihak BPN tentang berapa kuata masyarakat yang mendapat sirtifikat redis yang di salurkan oleh pihak BPN Tebo.
ke desa sepakat bersatu kerena sirtifikat redis di duga melibihi dari aturan 3 Menteri yang berlaku di desa tersebut ,
Saat Awak media bersama teman mendatangi pihak BPN sampai saat belum ada Jawaban dari pihak BPN Tebo tentang berapa kuata masyarakat yang mendapat sirtifikat /redis di desa sepakat bersatu kecamatan Rimbo Ilir kabupaten Tebo provinsi Jambi, awak media Sudah Bolak balik ke BPN dengan tujuan MEMPERTANYAKAN kuata masyarakat yang membuat Sertifikat tahun 2019, Berapa orang yang telah keluar sertifikat tahun 2019, sampai saat ini masih Belum bisa kami dapat kan, Data tersebut, menunggu pihak BPN, karena dia masih tugas luar, ungkap staf BPN,
Karena Kades Sepakat Bersatu Anurohim Belum Bisa Memberikan Berapa kuata masyarakat yang keluar pembuatan Sertifikat sampai Sekarang, awak media meminta data tersebut ke BPN Tebo, karena kades Sepakat Bersatu Belum Bisa Menjelaskan Secara lisan dan secara tertulis, jumlah Pembuatan sertifikat yang keluar. Kenapa dan ada apa kades sepakat Bersatu tidak mau memberikan Jumlah masyarakat yang membuat Sertifikat tahun 2019 tersebut,
Saat ini jadi tanda tanya oleh awak media tentang sertipikat redis yang di salurkan bantuan oleh pihak BPN Tebo, ke desa sepakat bersatu, biaya di diduga sebesar Rp 500 ribu rupiah satu sertifikat Pengakuan Kades Sendiri saat di konfirmasi di kantor desa Berapa Mingu yang lalu.
Saat ini Awak media masih menunggu hasil informasi dari pihak BPN Tebo tentang berapa kuata masyarakat desa sepakat bersatu yang mendapat sirtifikat tahun 2019, kerena pihak BPN yang bersangkutan masih dinas luar, jadi tunggu dia pulang dari dinas luar imbuh staf yang ada, Namun staf yang ada di kantor tidak Berani Memberikan data tersebut Sebelum izin atasan nya ungkap staf pada awak media, tunggu atasan kami pulang pak kata staf BPN Tebo Selasa 29-3-2020
(Edi)