Sumatra Utara – transtv45.com |Selasa 29/03/2022 Sidang Sengketa Informasi Publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI sebagai Pemohon terhadap Kepala Desa Air Putih dan Kepala Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Indragiri Hulu Riau sebagai Termohon.
Sidang sengketa dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan, pada sidang lanjutan kali ini dari pihak pemohon yang di beri kuasa oleh ketua Umum PKN RI PATAR SIHOTANG SH. MH. kepada Supriadi dan Andi Sormin.
Dalam sidang sengketa informasi perkara dengan No Register : Reg 005/PSI/KIP R/II/2022 . Dengan perkara dengan No Register : Reg 006/PSI/KIP R/II/2022.
Bahwa dalam persidangan pertama yang di awali dari perkara dengan nomor Reg 005/PSI/KIP R/II/2022. PEMANTAU KE UANGAN NEGARA sebagai Pemohon terhadap Kepada Desa Air Putih sebagai Termohon.
Sidang sengketa informasi publik dalam Perkara pemeriksaan awal lanjutan yang mana pihak Termohon dalam hal ini adalah Atasan PPID yaitu Kepala Desa Air putih yang mana Kepala Desa Air putih tersebut Tersandung kasus korupsi DD yang sudah di ponis lebih kurang 4 tahun 6 bulan kurungan.
Saat Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi membuka sidang menanyakan ke tidak hadiran Termohon dalam persidangan yang seharusnya di ambil alih oleh PJ yaitu Sekdes yang mana baru-baru ini Sekdes mengundurkan diri dari jabatan nya.
sehingga di lanjut kan oleh PLT kepala Desa yang di angkat dari salah satu staf pembangunan, yang telah menyurati Komisioner komisi informasi bahwa PLT kepala desa baru menjabat, dan alasan Termohon tidak hadir di karenakan posisinya hanya sebagai PLT Kepala desa.
Mendengar alasan alasan tersebut Ketua Komisioner komisi informasi propinsi Riau merasa kecewa, seharusnya termohon menghargai persidangan di komisi informasi propinsi Riau ini, bukan saling mencari cari Alasan. Seperti halnya menganggap Remeh persidangan di komisi informasi ini.
Namun di Tegaskan Kembali oleh Majelis Komisioner bahwa Pemohon tidak perlu kawatir karena tanpa kehadiran termohon proses persidangan akan tetap berjalan dan juga akan memastikan bahwa perkara ini akan di selesaikan.
Sementara dalam perkara Reg 006/PSI/KIP R/II/2022 Juga Terjadi dimana dalam hal ini Atasan PPID Kepala Desa Rimpian Kecamatan Lubuk batu jaya juga tidak menghadiri persidangan tersebut dengan alasan ada acara di Kantor camat lubuk batu jaya. Lagi lagi Majelis Komisioner komisi informasi propinsi Riau Merasa kecewa dan sangat menyanyangkan tindakan termohon hanya terkesan mencari-cari alasan dan tidak menghormati proses persidangan.
Dalam persidangan tersebut PKN sebagai Pemohon juga menegaskan kepada majelis komisioner bahwa termohon tidak kooperatif untuk menyelesaikan Perkara ini, apakah benar dengan informasi yang kami dapat di lapangan bahwa seluruh kepala Desa mendapatkan pelatihan dari lembaga terkait yang mengatakan bahwa Ormas tidak berhak untuk memperoleh informasi publik desa, apalagi tentang SPJ.
Pernyataan tersebut di duga menjadi senjata bagi Kepala Desa untuk tidak menggubris Permohonan informasi publik dari PKN, bahkan mereka cenderung meremehkan proses persidangan di Komisi Informasi yang telah mereka buktikan dengan ketidak hadiran dalam setiap proses persidangan. berdasarkan fakta-fakta ketidak hadiran termohon dalam setiap proses persidangan sehingga Majelis Komisioner komisi Informasi meminta melalui Panitera agar segera menyurati Bupati Indragiri Hulu Agar menegur dan mengarahkan termohon untuk menghadiri Panggilan Sidang Komisi Informasi Propinsi Riau. Hal ini di lakukan Tentu Untuk menjaga Marwah Komisi informasi sebagai lembaga yang di beri Tugas menyelesaikan Perkara Sengketa informasi sesuai dengan Amanat UU NO 14 TAHUN 2008. Tentang keterbukaan informasi publik.
PKN Sebagai Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara yang bergerak dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan korupsi, sehingga dapat membuka dan menjadi pendorong bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Di akhir persidangan PKN sebagai Pemohon kembali menyampaikan Apresiasi kepada Majelis Komisioner karena telah berani mengambil langkah tegas untuk menyurati Bupati Indragiri hulu agar kedepannya tidak ada lagi Pejabat Publik yang main main dengan perkara persidangan di komisi informasi dan menghormati Majelis Komisioner dalam melaksanakan Proses Persidangan Penyesalan Sengketa Informasi Publik.
SALAM SATU KOMANDO, BRAVO PKN RI
(BMTM)