MAKASSAR – Transtv45.com| Kepala UPTP Samsat Wilayah Makassar II Utara, Hj.A.Fitri Dwi Cahyawati, SE.,M.Si Mengatakan bahwa Operasi Penertiban Pajak Kendaraan digelar UPTP Samsat Wilayah Makassar II Utara selama 6 hari dari tanggal 17 s.d 29 Maret 2022 yang bertempat di Jalan Boulevard Kompleks Panakukan Mas, dan Jalan Irian Makassar. Memiliki beberapa tujuan.
Pertama, tercapainya optimalisasi penerimaan pajak daerah, dimana pajak itu adalah pungutan yang wajib diberikan kepada negara oleh orang pribadi maupun badan berdasarkan undang- undang dan pemanfaatan pajak itu untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas kesehatan masyarakat dan lain lain, Kedua meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Pelaksanaan penertiban kendaraan tidak mendaftar ulang (ktmdu) dilapangan adalah ops gabungan antara Dirlantas Polrestabes, Polres Pelabuhan Bapenda dan Jasa Raharja, dimana dalam pelaksanaannya sesuai sop & tupoksi nya masing-masing dengan mengedepankan sikap humanis dan santun
Pada pelaksanaan Operasi Penertiban ini nampak animo masyarakat sangat bagus dimana beberapa wajib pajak berterima kasih untuk diingatkan, karena disebabkan kesibukan sehingga lupa membayar pajak kendaraannya
Sedangkan untuk Capaian PAD UPT pendapatan Makassar II utara pada Penertiban PKB- Selama 6 kali sejak tgl 17 maret- 29 Maret 2022 Total Rp 934.553.680
Kita membayar pajak, berarti kita telah membantu pemerintah untuk percepatan pembangunan, intinya begitu,” Ujar Hj.A.Fitri.
Ia optimis dengan operasi gabungan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat atas kewajibannya untuk membayar pajak.Sebab masyarakat sadar akan adanya operasi penertiban pajak dimana mana, jika tidak tertib pajak, maka akan dikena razia.
Pelaksanaan razia yang berlangsung 6 hari tersebut berjalan lancar dan tertib demikian pula personil bekerja maksimal dan profesional. (Andi.Firman Batara)
Pelaksanaan Penertiban Kendaraan Gabungan UPTP Samsat Wilayah Makassar II Utara Selama 6 Hari Pada Maret 2022 Berjalan Tertib Dan Lancar
MAKASSAR – Kepala UPTP Samsat Wilayah Makassar II Utara, Hj.A.Fitri Dwi Cahyawati, SE.,M.Si Mengatakan bahwa Operasi Penertiban Pajak Kendaraan digelar UPTP Samsat Wilayah Makassar II Utara selama 6 hari dari tanggal 17 s.d 29 Maret 2022 yang bertempat di Jalan Boulevard Kompleks Panakukan Mas, dan Jalan Irian Makassar. Memiliki beberapa tujuan.
Pertama, tercapainya optimalisasi penerimaan pajak daerah, dimana pajak itu adalah pungutan yang wajib diberikan kepada negara oleh orang pribadi maupun badan berdasarkan undang- undang dan pemanfaatan pajak itu untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas kesehatan masyarakat dan lain lain, Kedua meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Pelaksanaan penertiban kendaraan tidak mendaftar ulang (ktmdu) dilapangan adalah ops gabungan antara Dirlantas Polrestabes, Polres Pelabuhan Bapenda dan Jasa Raharja, dimana dalam pelaksanaannya sesuai sop & tupoksi nya masing-masing dengan mengedepankan sikap humanis dan santun
Pada pelaksanaan Operasi Penertiban ini nampak animo masyarakat sangat bagus dimana beberapa wajib pajak berterima kasih untuk diingatkan, karena disebabkan kesibukan sehingga lupa membayar pajak kendaraannya
Sedangkan untuk Capaian PAD UPT pendapatan Makassar II utara pada Penertiban PKB- Selama 6 kali sejak tgl 17 maret- 29 Maret 2022 Total Rp 934.553.680
Kita membayar pajak, berarti kita telah membantu pemerintah untuk percepatan pembangunan, intinya begitu,” Ujar Hj.A.Fitri.
Ia optimis dengan operasi gabungan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat atas kewajibannya untuk membayar pajak.Sebab masyarakat sadar akan adanya operasi penertiban pajak dimana mana, jika tidak tertib pajak, maka akan dikena razia.
Pelaksanaan razia yang berlangsung 6 hari tersebut berjalan lancar dan tertib demikian pula personil bekerja maksimal dan profesional.
Red / Rudi.T