Proyek Taman Manasik Haji Kota Palopo Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran

Breaking News316 Dilihat

Palopo – transtv45.com | Dewan Pengurus Wilayah II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW II L-KONTAK) menyoroti Pembangunan Taman Manasik Haji Kota Palopo Tahun Anggaran 2021.

Proyek yang didalamnya dilengkapi dengan Miniatur Ka’bah dan Miniatur Bukit Marwah dan Safa yang menelan anggaran Rp.6 Miliar bersumber dari APBD 2021 Kota Palopo.

Keretakan pada bangunan Miniatur Bukit Marwah dan Safa memantik reaksi keras Isnurandi Iskandar, Ketua DPW II L-KONTAK.

“Belum cukup setahun, sudah muncul keretakan pada bangunan,” ungkap Isnurandi.

Isnurandi menduga, kegiatan proyek tanpa melalui mekanisme Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 69, dan Pasal 70 Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Isnurandi menjelaskan jika Proyek tersebut diduga tidak menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis, yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR, serta tidak didukung Interpolasi secara profesional yang wajib diberikan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya.

“Interpolasi dan Taksasi itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan nantinya. Nah, yang melakukan hal itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR. Hal ini juga guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN),” jelas Isnurandi.

Isnurandi juga berharap agar Dinas PU Kota Palopo Bidang Cipta Karya agar tidak mengambil resiko hukum dengan mengeluarkan interpolasi secara profesional dan perhitungan aset yang bukan merupakan kewenangannya sehingga dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi ilegal yang mengakibatkan terjadinya Maladministrasi,” ungkapnya.

Isnurandi menduga jika Dinas PU Kota Palopo Bidang Cipta Karya tidak mengajukan permohonan untuk meminta tenaga pengelola teknis kepada Dinas PUTR Provinsi Sulsel Bidang Ciptakarya, sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019.

“Pengajuan permohonan itu mutlak dilakukan oleh Dinas PU Kota Palopo ke Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sebagai OPD yang ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan,” terangnya.

Secepatnya Isnurandi dan timnya akan melakukan evaluasi atas hasil monitoring lembaganya untuk nantinya segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Jurnalis,andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *