Sidang Perdata Sengketa Lahan Saudara Muhammad Yusuf dan Ismael (Temenggung) dengan PT. SDM dan PT. APL

Breaking News445 Dilihat

Batang hari. Transtv45.com|| Pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 19.20 Wib bertempat di Rumah Lembaga Adat Muara Bulian Kab. Batanghari telah tiba Warga SAD kelompok Temengung Yusuf dengan jumlah kurang lebih 150 ( Seratus Lima Puluh ) orang dengan mengunakan kendaraan 2 Unit Carry Pikcup, 2 Unit Minibus Avanza, 1 Unit Truk PS dan ± 25 Unit kendaraan R2.

Maksud dan tujuan Kelompok Temengung Yusuf adalah untuk bermalam, dikarenakan pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 Kelompok Tumenggung Yusuf akan menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Muara Bulian sesuai dengan surat panggilan Nomor 10/Pdt.G/2022 PN Muara Bulian melawan PT. Sawit Desa Makmur ( SDM ) dan PT. Adimulya Pamo Lestari ( APL ).

1. Bertindak selaku Koordinator di Rumah Lembaga Adat Muara Bulian ( Temengung Yusuf ).

2. Penasehat perkumpulan kubu Batanghari ( Zulkarnain ).

3. Ketua Umum ( Mahmud Irsyad ).

4. Wakil Sekretaris ( Sahril ).

” Personil yang melaksanakan monitoring di Rumah Lembaga Adat Muara Bulian Kab. Batanghari saat ini adalah Sbb :*

1. Letkol AT. Sihombing ( Pabung 0415/Jambi )

2. Ansori ( Kakan Kesbangpol Kab. Batang Hari )

3. AKP. Edi Bernawan, S.H., S.Sos ( Kasat Intelkam Polres Batanghari ). dan aparat Kepolisian di Polres Batang hari,

Pada esok hari nya, Senen (28 /03 / 2022) Sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Pengadilan Negeri Muara Bulian Kab. Batang Hari, telah dilaksanakan sidang gugatan perdata Sengketa lahan antara Penggugat Muhamad Yusuf (Kepala Pemerintahan Adat Anak Dalam/Tumenggung) dengan Tergugat (PT. Sawit Desa Makmur/SDM) dan PT. Adimulya Palmo Lestari/APL) yang berada diwilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu. Agenda sidang Pengecekan kehadiran penggugat dan Tergugat dihadiri oleh warga Suku Anak Dalam Kelompok Tumenggung Yusuf. Sehubungan Dengan hal tersebut dapat disampaikan Rangkaian kegiatan sidang sbb:

1. Sidang gugatan perdata sengketa lahan Antara pihak Penggugat Muhamad Yusuf dan Mael (Tumenggung SAD) dengan pihak Tergugat (PT. Sawit Desa Makmur/SDM) dan PT. Adimulya Palmo Lestari/APL) dipimpin oleh Eka Kurnia Nengsih S.H, M.H (Hakim Ketua), Didampingi Heny Dwitarum, SH (Hakim Anggota), Ruben Barcelona Harianjda S.H (Hakim Anggota) dan Panitera pengganti Muhammad Husin dengan nomor perkara : 10/Pdt.G/2022/PN/Mbn. Adapun yang turut Tergugat yaitu;

a. Pemerintah RI di Jakarta Cq. Menteri Pertanian Ub. Dirjen Perkebunan RI di Jakarta Cq. Kadis Pertanian dan Perkebunan Daerah Provinsi Jambi Cq. Kadis Pertanian dan Perkebunan Kab. Batang Hari.

b. Pemerintah RI di Jakarta Cq. Menteri ATR BPN RI di Jakarta Cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi di Jambi Cq. Badan Pertanahan Nasional Kab. Batang Hari.

2. Berikut kegiatan sidang sbb:

a. Hakim Ketua menanyakan berkas dan Materi gugatan kepada Penggugat sdr Muhammad Yusuf dan Mael

b. Hakim Ketua juga menanyakan kehadiran Para tergugat yang hanya dihadiri oleh Perwakilan Manajemen PT. SDM itupun belum Membawa surat kuasa.

c. Hakim Ketua meminta kepada penggugat dan tergugat agar melengkapi kekurangan Berkas pada sidang hari ini, yaitu pihak Penggugat berupa berkas gugatan agar dilengkapi dan pihak tergugat agar membawa Surat kuasa, serta untuk pihak Tergugat yang Belum hadir untuk hadir pada sidang Berikutnya yang telah dijadwalkan. Hakim Ketua menyampaikan bahwa sidang Akan ditunda untuk satu minggu ke depan dan Akan dilaksanakan kembali pada hari Senin Tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

3. Pukul 10.55 WIB kegiatan sidang gugatan Perdata sengketa lahan antara Penggugat Muhamad Yusuf (Kepala Pemerintahan Adat Anak Dalam/Tumenggung) dengan Tergugat (PT.SDM) dan PT.APL) selesai dengan Berjalan lancar, aman terkendali.

Tuntutan Muhamad Yusuf dan Mael (Kepala Pemerintahan Adat Anak Dalam/Tumenggung) Telah menggugat/mengklaim lahan tanah Ulayat Suku Anak Sala diwilayah/area PT.SDM dan PT.APL seluas sekitar 12.000 Hektare yang berada diwilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu.

( Masyhuri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *