TAPUNG HILIR – Transtv45.com |Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali tangkap 2 pelaku yang diduga pengedar Narkoba, keduanya di tangkap berkat hasil pengembangan dari pelaku lainny.
Kedua pelaku adalah RS (26) warga Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir dan RI (26) warga Desa Telaga Sam sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Mereka di tangkap pada Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Simpang gelombang Desa Telaga sam-sam Kec.Kandis Kab.siak, tepatnya di gudang.
Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti 6 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening. 2 plastik bening pembungkus, 1 ball plastik bening pembungkus, dompet warna hitam. 2 sendok shabu yg terbuat dri pipet plastik, bong alat hisap shabu, timbangan digital, hp merk Vivo warna biru, hp merk Oppo warna hitam dan uang tunai Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
Penangkapan ini ketika sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap JE di desa telaga sam sam kec.kandis kab.siak.serta ditemukan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.
Dan berdasarkan keterangan JF bahwa sabu tersebut didapat dari BI dan keberadaan BI sering berada di simpang gelombang tepatnya di gudang Kec. Kandis
Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira jam 13.30 Wib Dilakukan penyelidikan ke gudang yang terletak disimpang gelombang kec.kandis kab.siak dan saat itu BI berhasil melarikan diri dan berhasil diamankan 2 (dua) org laki-laki yang diketahui bernama RS dan RI yang pada saat itu berada digudang serta ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH, “kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut” Jelasnya.
Pelaku sudah melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.
(Adilmankoto)