Penyisiran dan Penertiban oleh Personel Gabungan TNI- Polri dan Satpol PP Kab Buru serta perwakilan dari Masyarakat Adat

Berita277 Dilihat

Pulau Buru – Transtv45.com|| Ijin Komandan melaporkan Pada tanggal 02 Maret 2022 Pukul 11.00 WIT telah dilaksanakan kegiatan Penyisiran dan Penertiban oleh Personel Gabungan TNI- Polri dan Satpol PP Kab Buru serta perwakilan dari Masyarakat Adat yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Pulau Buru AKP Uspril W. Futwembun, S.Sos, MH terhadap Aktifitas masyarakat yang melakukan penambangan di lokasi Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) Gunung Botak di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Hadir dalam kegiatan :

1) Kabag Ops Polres Pulau Buru (AKP Uspril W. Futwembun, S.Sos, MH)

2) Kasat Intelkam Polres Pulau Buru (Iptu Giovanni Ruben Siregar, S.T.K, S.Ik, M.K)

3) Kasat Reskrim Polres Pulau (Iptu Aditya Bambang Sundawa, S. Tr.K, S.I.K)

4) Kasat Polair Polres Pulau Buru (Ipda Jefilery J. Manuhua)

5) Kasat Sabhara Akp Jhon R. Soplanit

6) Kasat Binmas Polres Pulau Buru Iptu Yusuf Ali, SH

7) Kasat Tahti Polres Pulau Buru IPDA Bahtiar Teppo

8) Kapolsek Waeapo (IPDA Andreas H. Panjaitan, S.Tr.K

9) Kasipropam polres Pulau Buru (IPDA Dede Rifai, SH)

10) KBO Intelkam Polres Pulau Buru (IPDA Andre Layan, S.P.dk)

11) Kanit IV Sat Reskrim Polres Pulau Buru (IPDA Carles Langitan,SH)

12) Peltu Dedi W. Kurniawan,Anggotan Denpom XVI / 2 – 2 Namlea

13) Koramil 1506-04/Waeapo, Serka La Ode Ilham

14) Kabid Trantib Satpol PP Namlea, Hasan Ipa.

16. Perwakilan dari Masyarakat Adat, Yohanes Nurlatu (Matetemun) dan Soa Haris Latbual.

B. Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan Penyisiran/Penertiban sebagai berikut :

1) Personel Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo dengan jumlah 170 orang.

2) Lima (5) orang dari personel Koramil 1506-04/Waeapo yang dipimpin oleh Serka La Ode Ilham.

3) Tiga (3) orang dari Personel Denpom XVI / 2 – 2 Namlea yang dipimpin oleh Peltu Dedi W. Kurniawan

4) Sebelas (11) orang dari Personel Sat Pol PP Kab.Buru yang di pimpin oleh Kepala Bidang Ketentram dan Ketertiban Hasan IPA.

3) Perwakilan dari Masyarakat Adat 2 orang, Matetemun Yohanes Nurlatu dan Haris Latbual

C. Adapun Rangkaian kegiatan sebagai berikut.

1) Pukul 11.00 WIT team gabungan penertiban tiba di Depan pos Polisi Jalur D Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru dan selanjutnya team melaksanakan apel yang diambil oleh Kabag Ops Polres Pulau Buru AKP Uspril W. Futwembun, S.Sos, MH dengan arahan sebagai berikut.

a) Hari ini kita akan melaksanakan tugas kemanusiaan yaitu melakukan penertiban dan penyisiran aktifitas pertambangan emas ilegal pada lokasi tambang emas Gunung Botak dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih bebas dari pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam kegiatan penambangan emas ilegal.

b) Laksanakan kegiatan penyisiran dan penertiban secara humanis dengan menghimbau kepada seluruh penambang agar segera mengosongkan lokasi tambang emas Gunung Botak, tidak ada aktifitas penambangan emas apapun dalam bulan suci ramadhan.

c) Lakukan pengrusakan terhadap alat dan barang milik penambang yang masih ditemukan pada lokasi tambang, pengrusakan dilakukan menggunakan peralatan yang ada dengan tujuan agar barang dan alat tersebut tidak dapat digunakan kembali.

d) Anggota penyisiran akan dibagi dalam dua team yaitu team pertama di lokasi sungai Anahoni dan team kedua pada lokasi Gunung Botak.

(1) Team pertama dipimpin oleh Kasat Polair, kasat Reskrim dan Kasat Tahti.

(2) Team kedua pimpinan oleh Kabag Ops Polres Pulau Buru dengan sasaran yaitu pada lokasi Gunung Botak.

2) Pukul 11.15 WIT tim gabungan mulai bergerak untuk melakukan pembersihan kegiatan penambangan emas dengan cara sebagai berikut.

a) Membongkar dan membakar alat dan barang milik penambang serta membongkar tenda tempat tinggal ataupun tenda warung yang masih ada.

b) Mengarahkan masyarakat untuk segera meninggalkan lokasi tambang emas Gunung Botak yang menjadi tempat aktifitas penambangan emas ilegal.

c) Mengarahkan masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin baik yang menggunakan bahan kimia ataupun penambangan emas tanpa bahan kimia.

3) Pukul 14.00 WIT kegiatan terhenti karena cuaca hujan deras di lokasi tambang emas Gunung Botak, sehingga team harus berteduh pada tenda-tenda yang masih tersisa dilokasi tambang emas Gunung Botak.

4) Pukul 14.30 WIT Tiam gabungan melakukan kegiatan dengan merusak perlengkapan penambang yang belum dirusak seperti tenda, talang, bak dan alat-alat penambangan emas yang ditemukan masih berada pada lokasi tambang emas Gunung Botak dengan cara dibakar serta memberikan mengarahkan Para penambang yang masih berada dilokasi tambang emas Gunung Botak telah mengemasi barang-barang untuk meninggalkan lokasi tambang emas Gunung Botak.

D. Pukul 16.30 WIT kegiatan selesai, kemudian team kembali ke Pospam Jalur D Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru untuk melakukan apel pengecekan personel

Sesuai Intruksi Presiden RI untuk menutup semua Tambang Ilegal, kemudian ditegaskan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku No 84 Tahun 2017 tentang Penertiban kegiatan penambang emas ilegal di lokasi Eks Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Gunung Botak, sehingga dengan demikian tidak boleh lagi ada aktifitas penambangan di Gunung Botak, apabila adanya kegiatan aktifitas penambangan maka itu merupakan kegiatan ilegal.

Bahwa penyisiran dan penertiban pada lokasi tambang emas Gunung Botak dilakukan untuk menghentikan aktifitas penambangan emas ilegal yang terjadi di lokasi Gunung Botak Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, baik penambangan emas menggunakan bahan kimia ataupun tanpa bahan kimia.

Jumlah penambang pada lokasi tambang emas Gunung Botak telah menurun menjelang bulan Ramadhan karena sebagian besar penambang telah kembali ke kampung halaman untuk melakukan sahur pertama bersama keluarga.

Bahwa selama kegiatan penyisiran para penambang secara berangsur-angsur telah meninggalkan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak dan selama kegiatan berjalan Tidak ada perlawanan dari penambang ataupun masyarakat adat pada saat pelaksanaan pernertiban, sehingga penertiban terlaksana dengan aman dan lancar.

(Tim Maluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *