Banyuwangi Transtv45.com. Beredarnya Video puluhan orang di berbagai percakapan media sosial dimana salah seorang pria mengenakan baju merah lengan panjang menyampaikan status penetapan tersangka terhadap La Lati.,S.H yang di beritakan oleh berbagai media online rupanya akan berbuntut panjang pasalnya La Lati.,S.H masih berstatus sebagai Saksi berdasarkan Surat Polisi Nomor : S.Pol/119/IV/Res.1.24/2022 SATRESKRIM Tertanggal 04 April 2022 di tandatangani oleh Iwan Hari Poerwanto.SH.MH
Saat di konfirmasi awak media pada selasa 05/4/2022 La Lati.,S.H mengatakan belum menerima surat resmi dari Penyidik terkait penetapannya sebagai Tersangka.
“Saya belum di periksa sebagai Tersangka, belum menandatangani Surat penetapan tersangka kok bisanya ada orang berani mengumumkan status seseorang di Depan Mapolres, kewenangan orang ini apa, ini orang modelnya numpang tenar dan gak ngerti SOP Polri karena penetapan tersangka terhadap seseorang apa bila sudah melalui tahapan pemeriksaan sebagai tersangka. atau bisa langsung di tetapkan tersangka apabila tidak menghadiri panggilan Kepolisian selama ini saya koorperatif dan selalu hadiri panggilan pemeriksaan penyidik dan masih berstatus sebagai saksi sampai saat ini.”terangnya.
“Menyayangkan tindakan sejumlah pihak yang berani mengumumkan ke publik terkait Penetapannya sebagai tersangka karena menurutnya penyampaian resmi kepublik terkait penetapan tersangka seseorang harus di Lakukan oleh jajaran Penyidik kepolisian dan atau Pimpinan intitusi kepolisian setempat,”ungkapnya.
Lanjut La Lati. “disini menunjukan sikap ketidak patutan etika bermasyarakat yang melanggar hak azasi manusia, terutama hak privacy seseorang seseorang dengan melakukan tindakan hukum melampaui batas kewenangan intitusi Kepolisian. ada kode etik serta SOP Polri yang di injak-injak oleh sekelompok orang tentunya harus saya sikapi dengan cara-cara yang patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan saya berharap Polri bisa bertindak tegas,
saya bersama Team Kuasa Hukum akan segera berkoordinasi dengan Institusi kepolisian menyikapi beredarnya Video ini dan kami, sudah resmi Laporkan dugaan Pencemaran nama baik dan dugaan Pelanggaran UU ITE serta dugaan Pelanggaran pasal 14 (1) dan (2) UU No.1 tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.”tutupnya.
(IPUL PROBO)