Kapolda Jambi Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, 5 Masaalah Besar Angkutan Batu Bara Yang Menjadi Perhatian.

Breaking News236 Dilihat

 

Jambi – transtv45 com.
Kapolda Jambi Irjen Pol A.Rachmad Wibowo mengatakan mengenai permasaalahan Angkutan Batu Bara saat ini ada 5 permaasaalahan besar yang menjadi perhatian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jambi ketika mengikuti rapat tindak lanjut penyelesaian permasaalahan Angkutan Batu Bara di Wilayah Propinsi Jambi.

Bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi Senin, 04/04/2022
dikatakan oleh Kapolda ke 5 permasaalahan besar itu adalah Mobil angkutan baru bara yang menyebabkan macet panjang dijalanan, membuat jalanan umum rusak karena kelebihan muatan, banyaknya kecelakaan lalu lintas, kemacetan di SPBU, dan melakukan pengisian BBM subsidi.

Menurut Kapolda saat ini yang menjadi perhatian adalah mengenai ramainya truk angkutan batu bara antre di SPBU sehingga mengalami kemacetan panjang serta penggunaan BBM subsidi dengan jumlah yang besar, hal ini harus segera kita atasi ungkapnya.

Kapolda juga memberikan berbagai rekomendasi atau usulan salah satunya untuk mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang pemberian Dispensasi.
Adapun rekomendasi dari Kapolda Jambi, Kenderaan angkutan batu bara harus plat BH, harus terdaftar dalam Badan Usaha, Kelengkapan Administrasi Kenderaan, Kompentesi Sopir yang memadai dalam mengenderai mobil, Pengusaha menyediakan BBM Non Subsidi di mulut tamvang, membatasi batas Maksimum muatan 8 ton, Pemasangan tanda pengenal pengemudi, Kode kenderaan dan nama Badan Usaha di kenderaan agar memudahkan petugas memverifikasi kenderaan.

“Ini saya usulkan dispensasi cukup longgar, tetapi jangan terlalu lunak kerena aturan yang keras saja mereka masih bandel jadi tetap harus ada sanksi sanksinya”
Sementara itu Gubernur Jambi H.Al Haris menanggapi usulan dari Kapolda itu berencana akan segera membuat surat Edaran tentang angkutan batu bara.
“Kita juga sudah berulang kali mengundang pemilik IUP batu bara tetapi tidak ditanggapi,hal ini kerena pemilik IUP merasa tidak ada hubungan dengan Pemerintah Daerah,dan kita juga tidak bisa memberikan sanksi kerena kebijakan di Pusat” ujar Gubernur.

Jurnalis : Masri Syah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *