Lahan 48 HA Di Himbe Jehenang Yang Dibayar PTBA Senilai 26 M, Diduga Ada Mafia Tanah

Breaking News492 Dilihat

SUMSEL LAHAT – transtv45.com |PT.Bukit Asam Tbk perusahaan plat merah telah membebaskan lahan 48 Hektar di ” Himbe Jehenang ” Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, padahal lahan yang dibebaskan ini masuk di IUP PTBA, dengan harga Rp 55 000 ; permeter, sesuai kesepakatan dari pihak badan pertanahan dan tim dari Desa Merapi,

Salah satu anggota BPD Merapi yang menceritakan kepada wartawan belum lama ini diakui sudah beberapa kali pertemuan di balai desa Merapi, dan kami juga sempat diundang ke PTBA bagian pertanahan kata ” Sumber untuk mediasi mulai ditawar 20 ribu per meter sehingga menghasilkan kesepakatan Rp 55.000 ; setelah beberapa kali dilakukan pertemuan musyawarah antara bagian pertanahan PTBA dan tim yang ditunjuk dari desa Merapi pihak perusahaan PTBA melalui pertanahan disepakati dengan dibayar lahan lebih kurang 48 ha dibayar Rp 26 milyar rupiah,

Salah satu warga desa Merapi belum lama ini dilakukan rapat di gedung pertemuan CSR PTBA, sebut saja HD dia mengaku untuk satu KK mendapatkan Rp 11,600.000 ; namun warga mengusulkan Rp 15 juta,

Sementara pihak bagian pertanahan PTBA Aswan saat dikonfirmasi wartawan Senin (4/4/2022) melalui pesan Washhap menyoal masalah ganti rugi yang kabarnya sudah dibayar 26 milyar ke salah satu rekening bendahara desa Merapi belum bisa memberikan klarifikasi sdr, Aswan

Terpisah tokoh masyarakat dan mantan kades Merapi Hudiman sudah memberikan surat tembusan ke Camat Merapi Barat Sumarno, kasus ini ditangani pengacara Joko Bagus dan Fatners, Joko selaku penasehat hukum Hudiman saat dihubungi wartawan Senin(4/4/2022) dia membenarkan adanya surat keberatan dari kliennya masalah ganti rugi yang tidak sesuai dimaksud tanam tumbuh berdasarkan ada beberapa point yang dituntut diantaranya

Dasar keputusan bersama kesepakatan PT.BA dgn tim 15 harga tanah dan usaha kebon disepakati sebesar Rp 55.000, per meter,

1.Tatacara dan peraturan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan perusaahan PTBA.

2.Mengingat pembayaran uang negara ganti rugi dan usaha masyarakat menggunakan keuangan negara tentu harus jujur dan adil,

Sementara ketua Harian Lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto,SH, diduga adanya keterlibatan mafia tanah yang ikut bermain oleh oknum di bagian pertanahan PTBA ,sehingga harus disikat, dan kasus ini saya akan laporkan ke Presiden RI, tembusan ke Menteri BUMN, Kejaksaan Agung RI terang ” Irfanto.

(Meriyansah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *