Pulau Buru, Transtv45.com| Paska insiden penembakan warga sipil Almarhum Yanse Nurlatu di pertambangan tanpa izin (peti) gunung botak oleh oknum Bripka AB, keluarga korban bertanya-bertanya terkait perkembangan proses penyidik-penyelidikan atau sidang kode etik sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Maluku (Irjen. Lotharia Latief) pada hari minggu tanggal 30 januari 2022 didepan kantor Polres Pulau Buru. 07/04/2022.
Dalam pernyataannya Kapolda Maluku menyampaikan “Polri tidak mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran hukum, dia harus bertanggung jawab tentang penyalahgunaan kewenangannya dan penyalahgunaan senjata api yang seharusnya digunakan untuk menjaga dan melayani masyarakat”, Tegas Latif.
Lanjut Latif, tadi saya sudah sampaikan ke kepala soa (kepala suku) supaya bisa menenangkan masyarakat yang disana, serahkan ini ke proses hukum, kita akan transparan, kita akan terbuka disetiap proses baik itu pelaksanaan kode etik maupun pelaksanaan proses pidana, Tutur Latif.
Terkait proses penyidik penyelidikan atas insiden penembakan warga sipil ditambang emas tanpa izin (peti) gunung botak, keluarga korban mengharapkan keadilan dalam bentuk transparansi atau keterbukaan informasi terkait proses peradilan atas pelaku Bripka Andre Batuwael. Seperti keluhan salah satu keluarga korban yang namanya tidak mau dikorankan ia mengatakan bahwa;
“terkait peristiwa mengerikan yang menimpa keluarga kami almarhum Yanse Nurlatu alias Mede, kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian (Polda Maluku) karena semenjak pelaku Andre Batuwael ditangkap atau diamankan oleh pihak polda maluku terhitung mulai dari bulan januari 2022 sampai saat ini bulan april, kami belum mendengar atau mendapatkan kepastian terkait hasil penyidik- penyelidikan maupun sidang kode etik”.
Kami dari keluarga korban Almarhum Yanse Nurlatu (MN) mengharapkan agar oknum Bripka Andre Batuwael dapat menjalankan masa hukumannya dan harus dipecat secara tidak hormat dalam sidang kode etik, tetapi sampai saat ini kami tidak tau apakah pelaku Bripka Andre Batuwael menjalani masa hukumannya atau tidak dan dia dipecat dalam sidang kode etik atau tidak kami tidak tahu, apakah kami harus bertanya kepada rumput yang bergoyang? Dimana keadilan dinegeri ini?
(S.B)