Luwu – transtv45.com |Indikasi Persekongkolan Tender Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Bakka Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2022 oleh Kelompok Kerja (Pokja) ULP Setda Kabupaten Luwu bakal dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Proyek senilai hasil negosiasi Rp. 1.629.324.438,68,- dimenangkan CV. Tomaccae Mandiri itu menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK, diduga terjadi Persekongkolan Tender oleh Pokja.
Eky sapaan akrabnya mengatakan, Pokja diduga telah menempatkan keterangan yang tidak benar pada evaluasinya, sehingga menggugurkan peserta yang lain karena peralatannya tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemeilihan.
“Kami menganggap penilai pokja pada saat evaluasi harus jelas. Alasan ada peserta yang perlatannya tidak memenuhi persyaratan setelah dilakukan evaluasi, apakah itu sudah tepat?”, tanya Eky.
Ditambahkan Eky, alasan Pokja diduga mengada-ada alias tidak sesuai yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. Persyaratan peralatan yang dimaksud Pokja diantaranya Concerete Mixer (2 unit), Pompa Air (1 unit), Tangki Air (2 unit), Water Pass (1 unit), Dump Truk (2 unit), dan Exacavator (1 unit).
“Kami menduga ada peserta yang telah memenuhi persyaratan tersebut, akan tetapi pihak pokja tetap menggugurkan dengan alasan peralatan tidak memenuhi persyaratan,” jelas Eky.
Eky juga menilai penambahan masa evaluasi yang panjang dan tidak adanya undangan klarifikasi pembuktian terhadap peserta yang lolos evaluasi administrasi, menambah kecurigaannya jika pemenang telah diarahkan pada salah satu peserta.
“Ada masa jedah yang begitu panjang oleh pokja untuk melakukan evaluasi. Nah, tiba-tiba evaluasi teknis dan lainnya hanya membutuhkan waktu sehari, sampai penetapan pemenang,” ungkap Eky.
Eky berharap agar KPPU melakukan proses penyelidikan atas dugaan terjadinya Persengkokolan Tender sebagaimana yang diatur pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat demi tegaknya supremasi hukum.
“Independensi KPPU akan diuji untuk menegakan Undang-undan Anti Monopli tersebut. Secepatnya kami akan memasukan laporannya,” tutupnya.
Jurnalis : Andika