Marsel Ahang : ” Diduga Gubernur, Kejati dan Bupati Mabar Bersandiwara Terkait Kasus Karanga “

Breaking News352 Dilihat
Marsel Nagus Ahang., S.H kuasa Hukum Terpidana 7 Orang Kasus Karanga. (Foto : Isth)

LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Penyerahan Aset tanah Pemerintah Manggarai Barat yaitu Tanah Karanga seluas 300.000 meter persegi oleh Kepala Kejaksaan Tingggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Wisnu Hutama melalui Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan diserahkan kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTT pada Jumat (1/4/2022), mendapat sorotan dari Marsel Nagus Ahang., S.H Kuasa Hukum terpidana.

untuk diketahui, Marsel Nagus Ahang., S.H mendapat kuasa tertanggal 06 April 2022, untuk membela klienya berjumlah 7 orang (terpidana) diantaranya ; Drs. Agustinus Ch. Dula (Mantan Bupati Mabar), Caitano Soaeres, Supardi Tahiya, H.Sukri, Mahmud Nip, Ente Puasa dan Abdul Nur.

Hal itu disampaikan Marsel Ahang kepada media ini, pada Jumat (8/4/2022 di Labuan Bajo.

Ia mengatakan, mereka telah memberi surat kuasa khusus kepada saya terkait dengan masalah belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) terhadap 7 oknum terpidana tersebut. surat kuasa kusus tersebut di tanda tangani oleh 7 orang terpidana di rutan rumah tahanan kupang Nusa Nenggara Timur (NTT) pada Rabu 06 April 2022.

” Saya mendapat surat kuasa dari klien saya yang terpidana berjumlah 7 orang di rutan rumah tahanan kupang Nusa Nenggara Timur ( Rutan NTT) pada Rabu lalu, ” ungkap Ahang.

Selaku Kuasa Hukum, Ahang menduga bahwa gubernur NTT bersama Bupati Manggarai Barat dan kejati NTT terkesan ada pola permainan bersandiwara dibalik kasus tersebut.

” Saya menduga, bahwa Gubernur NTT bersama Bupati Mabar dan Kajati NTT memiliki pola permainan bersandiwara dibalik kasus ini, ” tutur Ahang.

Lebih lanjut kata Ahang, kasus ini sebenarnya harus merujuk pada legal standing permohonan kasasi pasal 44 ayat (1) UU MA, dan jangka waktu penanganan perkara di MA dasar hukumnya sudah jelas, yakni dasar hukum keputusan MA. RI No 214/KMA /SK/X11/ 2014. Poin pentingnya adalah pokok Surat Keputusan (SK) yaitu jangka waktu penanganan perkara di MA dimana Pointnya.

” Penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada MA harus dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan. Sepanjang Negara ini masih berpatokan pada regulasi, jadi harus menunggu 250 hari baru bisa dieksekusi, ” cetus Kuasa Hukum Ahang.

Menurut Ahang, bahwa ada kekeliruan besar dari kejati NTT karena Surat panitera Negeri kupang yang dikeluarkan pada Senin 27 september 2021 mengirim berkas permohonan kasasi ke MA dengan no surat W21.V1/3442/HN.01.10/1X/2021, dan berkas perkara tersebut diterima oleh MA RI, pada Kamis 07 januari 2022 dan dicatat dalam no register 332.k/pid.sus/2022.

” Ada kekeliruan besar dari Kejati NTT, karena surat panitera Negeri kupang yang dikeluarkan pada Senin 27 september 2021 mengirim berkas permohonan kasasi ke MA dengan no surat W21.V1/3442/HN.01.10/1X/2021, dan berkas perkara tersebut diterima oleh MA RI, pada Kamis 07 januari 2022 dan dicatat dalam no register 332.k/pid.sus/2022, ” tukas Ahang.

Jika kita merujuk pada peraturan UU MA tentang kasasi berarti kasus tersebut belum BHT, karena belum sampai 100 hari. Bahka klien saya belum menandatangani keputusan eksekusi dari kejati NTT, dan bahkan menurut klien saya, Tim kejati pergi hari libur untuk memaksa tanda tangan eksekusi di rutan kupang. Prosedur ini sudah salah dan terkesan bahwa, ada tindakan penyalahgunaan wewenang memaksa untuk harus di eksekusi dengan dasar surat petikan putusan sementara belum ada putusan dari MA dan mereka langsung membuat sulap petikan.

Sebagai Kuasa hukum, Marsel Bagus Ahang., S.H, mendesak Kapolri, Kapolda NTT, segera melakukan penyelidikan terhadap kejati NTT, Gubernur NTT dan bupati manggarai barat, yang buruh-buruh menyerahkan aset tersebut ke pemerintah, dan semua para terpidana harus dibebaskan dari jeratan hukum karena tanah Keranga tersebut bukan aset pemda seluruhnya, karena terbukti di dalam lokasi tanah 30 ha, ada tanah milik peribadi saudara ismail yang dimenangkan perkara secara perdata di PN labuan bajo beberapa bulan lalu dengan putusan No.4/ PDT.G./2021/PN Labuan Bajo, Rabu 28 juli 2021.

” Saya mendesak kepada Kapolri, Kapolda NTT, segera melakukan penyelidikan terhadap kejati NTT, Gubernur NTT dan bupati manggarai barat, yang buruh-buruh menyerahkan aset tersebut ke pemerintah, dan semua para terpidana harus dibebaskan dari jeratan hukum karena tanah Keranga tersebut bukan aset pemda seluruhnya, karena terbukti di dalam lokasi tanah 30 ha, ada tanah milik peribadi saudara ismail yang dimenangkan perkara secara perdata di PN labuan bajo beberapa bulan lalu, dengan putusan No.4/ PDT.G./2021/PN Labuan Bajo, Rabu 28 juli 2021. “tutup Ahang. *(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *