Ulu Ogan Oku Transtv45.com– Masyarakat Desa Gunung Tiga dan Desa Ulak Lebar Kec. Ulu Ogan.Kab. Ogan Komering Ulu. Sumatera Selatan. Mengeluh kan Tinggi nya harga Pupuk Subsidi Jenis Orea Mencapai Rp.140.000/Sak dalam Kemasan 50 Kg. 07-04-2022.
Halini Juga diakuwi Oleh : Ketua Kelompok Tani Air Kambas.(Ersan 46th) Juga Sebagai Bendahara Kiyos Tiga Serangkai.
“Ya Saya Menjual Pupuk Kepetani Harga 140000/Sak Kepada Anggota Kelompok Tani.Ujar nya.
Ditempat Terpisa Tim Media Mengunjungi : Herly Topan (31) Yang Juga Sebagai Ketua Kelompok Tani AIR PETAI. Pada Hari Kamis 7-4-2022.
Untuk Kompirmasi terkait masalah tinggi nya harga Pupuk Subsidi di desa nya.
Herly Topan Menuturkan: “Ya Saya dan anggota Kelompok Tani Membeli Pupuk Subsidi dengan Bapak Sarmidi.Seharga 150000/Sak. Itu Persak Saya Tukar dengan 15 Kg Beras atau Senilai 150.000 Jelas nya
Halini Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum / penyalahgunaan wewenang dan manipulasi yang sangat merugikan masyarakat. Dalam hal ini perbuatan tersebut sudah masuk ke ranah tindak Pidana.
“Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
Tokoh Masyarakat desa ulak lebar dan Desa gunung tiga Berharap agar Pihak yang Berwenang dapat Mengambil tindakan Hukum.
Selanjut nya tim media Menghubungi: Sarmidi (Pemilik Kiyos Tiga Serangkai) Untuk Kompirmasi terkait dugaan Penyalah Gunaan Pupuk Subsidi, via tlp.
“Sarmidi mengatakan via tlp nanti kita bertemu dan silakan bapak cari bukti yang kuat dulu.
Dari Jawaban ini disinyalir Bahwa permainan Pupuk Subsudi, yang diduga kuat diperan kan Oleh Sarmidi Sudah terorganisir.
(Red™)