Lampung utara-TransTv45.com|
Inspektorat Kabupaten Lampung Utara akan serius awasi 3 poin Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang tercantum pada Permendes Nomor 7 Tahun 2021, serta tidak lupa juga mengenai pajaknya, senin (11/04/2022).
Hal ini di ungkapkan Muhammad Erwinsyah selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung utara mewakili jajarannya, Kita akan lebih serius mengawasi 3 poin prioritas penggunaan Dana desa tahun anggaran 2022. Erwinsyah juga mengatakan, sosialisasi oleh kemendes PDTT telah dilakukan keseluruh desa se Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi kalangan Kepala desa di seluruh Indonesia.
Sebagai Inspektur, Erwinsyah tidak ingin kedepannya masih saja ada Kepala desa yang tidak memahami Permendes PDTT yang wajib diikuti oleh pemerintah desa dalam penggunaan Dana desa tahun 2022 ini,termasuk pembayaran pajak, Erwin juga berharap tidak ada lagi Desa-desa dilampung utara yang tertunggak pajaknya sampai berganti tahun.
“Untuk itu arahan Permendes PDTT itu untuk kita pahami dan semua Kepala desa harus tahu dan paham karena siapapun kita adalah bagian dari yang harus mensosialisasikan perioritas penggunaan Dana Desa tersebut,” kata Erwinsyah.
Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani, sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Joe/Uun.