Dairi, Transtv45.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman menginstruksikan kepada para Kasat Reskrim dan Kapolsek jajaran agar melakukan pemasangan spanduk imbauan tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sesuai dengan peraturan menteri perdagangan No11/2022 pasal 2.
Demikian Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh mengatakan pada wartawan di Mapolres, Kamis (14/04/22).
Dia mengatakan, personil Polres juga me-sosialisasikan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah kepada para konsumen beserta pedagang dengan menggunakan spanduk.
Dalam spanduk tertulis HET minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Dengan adanya pemasangan spanduk imbauan kepada masyarakat khususnya toko grosir/pengecer minyak goreng curah agar mengikuti dan mematuhi aturan Permendag tentang HET Minyak goreng/ curah.
Diharap kepada masyarakat di seluruh Dairi mengerti dan paham tentang imbauan penjualan HET minyak goreng curah dipasaran.
Lokasi dan imbauan yang dipasang oleh personil di pusat pasar Sidikalang dan di wilayah hukum Polsek jajaran.
Hendri Angkat