Lampung Utara Sungkai Selatan transtv45.com– Diduga Mafia Pupuk Bersubsidi (Acr) Pemilik Kiyos Pupuk Subsidi Didesa Bumi Ratu. Kecamatan Sungkai Selatan Telah Memperjual belikan Pupuk Bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Orea dijual dengan Harga Rp : 125000/Sak dalam Kemasan 50 Kg.
Ponska dijual dengan Harga Rp : 170000 S/d 185000/Sak dalam Kemasan 50 kg.
Sp36 dijual dengan Harga Rp : 170000/Sak dalam Kemasan 50 Kg.
Kepada Anggota Kelompok Tani. Didesa Bumi Ratu 14-04-2022.
Dari 8 Kelompok tani didesa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai selatan . Ada 7 Kelompok tani Aktif tutur Ketua Gapoktan dan berdasarkan Pengakuan kelompok tani bahwa sebagai ketua kelompok tani selama ini mereka juga tidak pernah menyusun RDKK/E-RDKK (Trb)
Dan dari 5 Kelompok Tani telah memberikan Keterangan Tertulis Kepada Tim Media. Yang Menyatakan Bahwa Mereka Membeli Pupuk Bersubsidi Kes ditoko Pak chandra. Dan dengan Harga tinggi Ujar para kelompok tani Kepada tim lembaga aliansi.
Ditempat terpisah menurut Ahli dan tokoh masyarakat jika Halini benar . Maka Sangat Mencedarai hati masyarakat dan diduga kuat telah melanggar Undang Undang tindak Pidana Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Masyarakat Sangat berharap agar Pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan dapat membongkar masalah pupuk ini dari tahun 2013. Sampai dengan tahun 2022.
Pihak terduga mafia pupuk telah dikompirmasi Via pesan singkat WhatSap. Tapi Hingga berta ini diterbitkan Pesan Singkat tim media hanya dibaca dan tidak memberikan jawaban.
Sumber Lembaga aliansi
(Tm)