Mamasa – Transtv45.com |Terkait pemecatan atau Pemberhentian dari jabatannya beberapa aparat desa diDesa Sendana Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa datang kedinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) pada hari Senin (18/4/2022).
Menurut Jayanti Sekertaris Desa Sendanan yang diberhentikan tersebut, kami datang ke DPM-PD ini dalam rangka memenuhi panggilan dan sekaligus menanyakan apa sebabnya kami diberhentikan.
“Kami aparat desa Sendana ada 8 orang yang diberhentikan tanpa alasan” kata Jayanti saat ditanyai Media didepan kantor DPM-PD.
Kami butuh kejelasan lewat aturan mana sehinggah kades Sendana memberhentikan kami dan bila dinilai dari kinerja kami sangat rajin masuk kantor karena bisa dilihat dari absen kerja kami yang ada dikantor desa, terangnya.
Kami sudah melayangkan surat sanggahan kepada kepala Desa namun belum ada jawaban, sebutnya.
Soal SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh kepala Desa melalui rekomendasi dari Camat kami menilai itu tidak mendasar atau tidak jelas karena isi dalam SK tersebut tidak menyebutkan apa sebabnya kami diberhentikan, ungkapnya.
Jayanti menambahkan, seharusnya dalam SK pemberhentian kami jika memang kami tidak bersyarat lagi mengapa tidak dicantumkan seperti diberhentikan karena tidak cukup umur atau lewat umur atau apapun itu yang tidak bersyarat lagi sesuai aturan yang berlaku.
Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Ombusman dan memintah LBH untuk mendampingi kami dalam proses selanjutnya dan kami akan menempuh jalur hukum jika belum ada titik terangnya, tegasnya.
Merespon hal itu, kepala Dinas PM-PD Yahyadin Karim mengatakan, sebagai lembaga pembina pemerintahan desa setelah ada laporan dari aparat yang diberhentikan tersebut, kami langsung responsif melakukan pemanggilan terhadap mereka bersama dengan kadesnya untuk mendengarkan keterangan mereka.
kami selaku pembina hanya bisa mempasilitasi permasalahan sesuai regulasi yang ada namun kamipun menyampaikan bahwa kami bukan pengadilan, ucap kadis.
Jadi setiap ada sanggahan atau permasalahan didesa tentu kami akan lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan mengapa hal itu bisa terjadi dan mendengarkan sanggahan atau keterangan mereka kemudian kami pasilitasi selama itu sesuai aturan dalam jangkauan kami, terang kadis.
Sebenarnya permasalahan seperti ini sudah ada beberapa desa mempunyai permasalahan yang sama yaitu penggantian atau pemberhentian aparat desa namun kami Telangana membentuk tim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, tandasnya.
Tim yang kami bentuk adalah Tim tindaklanjut aduan masyrakat dan tim inilah yang akan mengkaji atau merampung data kemudian mengeluarkan rekomendasi atas permasalahan tersebut, imbuhnya.
Kadis menyampaikan, Jika ada yang tidak puas atas rekomendasi yang kami keluarkan nantinya merekapun bisa menempuh jalur lain, entah lewat Ombusman atau mau sampai ke PTUN atau apapun itu mereka punya hak masing-masing.
(Arjon)