Tapanuli – Transtv45.com |Ngaku Satpol PP, 2 Residivis Perkosa Anak di Bawah Umur,Satu Orang Melarikan Diri.
Dua orang residivis berinisial Jubel Friden Sihite (32) Warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan Bepin Lumbantobing warga Lumban jurjur Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput perkosa secara bergiliran Anak dibawah umur berinisial RUBM (17).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP.Ronald FC Sipayung.SH,Sik,MH melalui Kasi Humas Aiptu.Walpon Baringbing kepada Media ini,Senin 18 April 2022 membenarkan peristiwa tersebut.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 22.30 Wib,di Sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung Tapanuli utara
Tersangka Jubel Friden Sihite ditangkap Petugas Kepolisian.
Dijelaskan,Petugas kita menerima pengaduan dari orang tua korban pada Sabtu 16 April 2022.
Tim opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama Jubel Friden Sihite berhasil ditangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lagi atas nama Bepin Lumbantobing berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita.
Lanjut Baringbing,dari keterangan korban saat di periksa, kronologis peristiwa tersebut terjadi Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 22.00 Wib.
Saat itu korban bersama Pacar nya RHMS (17) sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung, lalu tiba-tiba datang kedua tersangka dan mengaku Sebagai Petugas Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) dan membentak korban dengan mengatakan “ngapain kalian disini malam-malam,kami dari Sat Pol PP kalian saya bawa sekarang ke kantor”.
Takut ancaman kedua tersangka, korban dan temannya mengikuti perintah tersangka.
“Pertama sekali tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP lalu menurunkan nya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP,sedangkan tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di Tanggul Sungai”tutur Baringbing.
Lokasi korban diperkosa.
lanjut,usai meninggalkan RHMS,tersangka Jubel Friden Sihite , kembali menjemput korban dan temannya lalu kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di desa Aek Siansimun.
Tiba di gubuk,kedua tersangka mengancam korban agar tidak berteriak,lalu memperkosanya secara bergiliran.
“Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua tersangka mengantarkan korban ke tempat semula di tanggul Sigeaon dan ditinggalkan sendirian”tukasnya.
Pagi harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua dan langsung melaporkan ke Polres Taput.
Menurut Baringbing, kedua tersangka sudah tergolong residivis dan sudah sering keluar masuk penjara, tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan Pembunuhan seorang Gadis di Taput dan dihukum 18 tahun, Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus Perampokan dan pembunuhan Toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka Jubel Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput, sedangkan tersangka Bepin Lumban Tobing masih dalam pengejaran kita” pungkas pak Humas barimbing.
J.Tbn SH