Pelaku Pengancaman dibekuk SAT Reskrim Polres Sibolga

Berita210 Dilihat

Sibolga.Transtv45.com|| Setelah Tahir Karo Karo,51 tshun,pedagang, Jln Pasar Inpres Kel Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan melapor ke Polres Sibolga pada hari Jum’at 17/12/2021 pukul 11.30 wib dimana pada hari Kamis 16/12/2021 pukul 08.00 wib ketika berada di proyek pembangunan pasar di jalan P.Anggi Sibolga dan berdebat dengan seseorang yang akhirnya pelaku mengambil cangkul gagang kayu dan mengejar saksi sehingga saksi melarikan diri.Setelah laporan diterima Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Hari Senin 18/4/2022 pukul 14.00 wib Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan pelaku di jalan Dr FL Lbntobing Sibolga.Setelah dilakukan pemeriksaan tsk mengaku bernama ELG Als E,52 tshun,BHL,Jalan Jend Sudirman no 104 Kel.A.Parombunan Sibolga.

– Tsk belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang.

– Perbuatan pengancaman dilakukan tsk seorang diri pada hari Kamis 16/12/2021 pukul 09.00 wib di jalan P.Anggi ( pada proyek pembangunan pasar nauli) Kel.Pancuran Gerobak Sibolga terhadap diri Tahir Karo Karo.

– Cara pengancaman dilakukan tsk adalah dengan cara mengayunkan cangkul gagang kayu yang diambil dari belakang kursi tsk di Pos sekuriti terhadap diri Tahir Karo Karo dengan mengatakan ” Kupecahkan nanti kepalamu”.

– Tsk mengenal Tahir Karo Karo dan tidak ada sebelumnya perselisihan dan perbuatan tsb dilakukan tsk dimana tsk terus menerus di provokasi oleh Tahir Karo Karo.

Kronologis

Kamis 16/12/2021 sekira pukul 09.00 wib tsk tiba dilokasi pembangunan pasar nauli Sibolga dan kemudian Tahir Karo Karo datang dari pos sekuriti mendatangi tsk dan mengatakan “Apa hakmu memecat saya” dan tsk menjawab “Saya itu Ketua Aliansi Pedagang Pasar Sibolga,kalau kamu ingin kembali kerja buat laporan keuanganmu” dan dijawab “Laporan keuangan apa” kemudian tsk menjawab “Seperti ini seraya memperlihatkan hp,kalau beres laporan keuanganmu silahkan kerja lagi” dan kemudian korban mengatakan bahwa tsk tidak berhak untuk memecatnya dan mengatakan ” Nggak ada APPS” dan tsk menjawab “Sebaiknya kamu pulang saja,nggak ada lagi diproyek ini” kemudian tsk menyuruh rekannya agar Tahir Karo Karo keluar namun tidak mau sehingga tsk mengatakan “Nanti kupukul pakai cangkul” dan Tahir Karo Karo menjawab “Coba kalau berani” dan saat itu sempat dipisah namun kembali cekcok sehingga tsk kembali mengambil cangkul gagang kayu dan berlari kearah Tahir Karo Karo dengan mengayunkan kearah Tahir Karo Karo sehingga dilerai oleh sekuriti dan kemudian Tahir Karo Karo pergi meninggalkan tempat tersebut.

– Maksud tsk mengayunkan cangkul gagang kayu agar Tahir Karo Karo pergi meninggalkan lokasi proyek.

– Cangkul gagang kayu adalah milik pekerja proyek yang sering dititip dibelakang kursi tsk.

– Sebelumnya tsk memperkenalkan Tahir Karo Karo pada Direktur Operasional untuk.memasukkan bahan bahan material pada proyek pembangunan pasar nauli Sibolga akhir Juni 2021 dan hingga tanggal 7 Desember 2021 tidak memberikan laporan keuangan sehingga tsk memberhentikan Tahir Karo Karo.

Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Barang bukti

– 1 Unit cangkul gagang kayu.

Dian Syaputra Situmeang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *