Sibolga.Transtv45.com|| Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu di jalan Santeong Kel Panc.Gerobak Sibolga Rabu (6/4/2022) pkl 21.30 wib dimana 2 orang lakilaki akan mengantarkan sabusabu dan seorang tsk membuangkan bungkusan yg sebelumnya digenggam dengan tangan kiri dan setelah diamankan kemudian disita 1 unit hp merk Oppo warna hitam dan saat itu bungkusan yg dibuang ditemukan dan setelah diinterogasi dari rumah tsk yg lainnya dijalan Cendrawasih Sibolga dan dari dalam lemari ditemukan kotak rokok Magnum warna biru 1 bks sabusabu.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan dua orang laki – laki dari jalan Santeong Kel Panc Gerobak Sibolga dan dengan jarak lk 1 meter ditemukan 1 bks Narkotika jenis sabusabu pada hari Rabu (6/4/2022) pada pukul 21.30 wib.
Dua laki-laki yang telah diamankan oleh Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH setelah diperoleh keterangan mengaku bernama IGT Als I Als J, 18 tahun,tidak ada,Jln Cendrawasih no 19 Kel.Panc Dewa Sibolga dan AP Als A,21 tahun,nelayan,jalan Cendrawasih no 66 Kel Panc Dewa Sibolga.
Tersangka IGT Als I Als J pernah dihukum pada tahun 2020 dalam kss Narkotika dan dihukum selama 2 tahun 3 bulan di Lapas Tukka dan belum berumahtangga dan tsk AP Als P pernah dihukum tahun 2019 dlm kss penggelapan dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka.
Sabu sabu dimiliki dimana diterima dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 2 bks sekitar 7 gram pada hari Selasa, 5/4/2022 pukul 20.00 wib di tepi parit simp Batu Harimau Pandan Kab Tapteng,dengan harga Rp 4.000.000 (empatjuta)rupiah dan belum dibayar tsk.Pada hari Rabu 6/4/2022 pukul 17.00 wib ada yang memesan sabusabu sebanyak 1 gram dan kemudian kedua tsk berangkat kerumah tsk AP Als A untuk membungkus sabusabu sesuai dengan pesanan dan pukul 21.15 wib kedua tsk berangkat kerumah pemesan di Santeong Sibolga dan ketika berjalan kearah gunung kedua tsk diamankan oleh petugas dan sabusabu yang dipedang dengan tangan kiri oleh tsk IGT Als I Als J dibuang dan setelah hp disita dari tsk AP Als A ditemukan 1 unit hp dan kemudian sabusabu yg dibuang dengan jarak lk 1 meter ditemukan oleh petugas dan kemudian kedua tsk diamankan dan dibawa kerumah tsk AP Als A dan dari dalam lemari ditemukan 2 bks sabu sabu dalam kotak rokok Magnum warna biru.
Kedua tsk mengenal penjual sabusabu ketika sama sama warga binaan di Lapas Tukka.
Kronologis :
Senin (4/4/2022) pkl 13.00 wib kedua tsk menghubungi yang pernah sama menjadi warga binaan di Lapas Tukka dengan menggunakan hp milik tsk AP Als A dengan meminta kerja menjualkan sabu sabu.Selasa 5/4/2022 kedua tsk kembali menghubungi dan jawaban “Nanti malam dikhabari” dan pukul 20.00 wib kembali dihubungi dan menyuruh datang ke simpang Batu Harimau Pandan Kab Tapteng dan tiba ditempat atas arahan melalui hp sabusabu ditemukan ditepi parit sebanyak 2 bks dalam kotak rokok GG Surya dan kemudian kembali ke Sibolga serta menyimpan sabusabu didalam lemari rumah tsk AP Als A.Rabu 6/4/2022 pukul 17.00 wib tsk AP Als A dihubungi utk menyediakan sabusabu sebanyak 1 gram dan kedua tsk berangkat kerumah tsk AP Als A guna membungkus sabusabu sesuai dengan pesanan dan pukul 21.15 wib kedua tsk berangkat ke Santeong untuk menyerahkan sabu sabu pada pemesan dan sabusabu pegang oleh tsk IGT Als I Als J dan ketika berjalan kearah gunung diamankan oleh petugas.
Akibat kejahatan yang dilakukan kedua tsk diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika ” Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkitika Gol I atau memiliki,menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (Sabu) yang beratnya melebihi 5 gram dan Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas ungkap Kasi Humas Polres Sibolga dan tsk ditahan di RTP Polres Sibolga dan telah dititip ke Lapas Tukka dan barang bukti 3(tiga) bks sabusabu dimana 3 bks setelah ditimbang beratnya 7,38 gram dan 1(satu) unit hp merk Oppo warna hitam,1 kotak rokok Magnum dan timah rokok.
Dian Syaputra Situmeang