Bangkinang Kota – Transtv45.com|| Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-26 tahun 2022 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) dilaksanakan di Kantor Kemendagri RI Jakarta secara Virtual.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro dalam peringatan hari Otda ke-26 melaunching Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI LPPD) Versi 1.1 dan Konsultasi Virtual (Kovi) Otda.
Dimana lounching sempena peringatan Hari Otonomi Daerah yang dilakukan disecara Virtual tersebut diikuti Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si di ruang kerja Bupati Kampar, senin (25/4/2022).
Sekda Kampar usai mengikuti Peringatan hari Otda tersebut menyampaikan dukungan dan apresiasi atas da aplikasi yang telah dilounching. Semoga dengan aplikasi sistem daring untuk mensejahterahkan warga tersebut nantinya bisa terwujud.
Disisi lain, Yusri juga terus mendorong penguatan peran aparatur sipil negara (ASN) dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu penting karena dalam konteks negara kesatuan, penanggung jawab terakhir penyelenggaraan pemerintah adalah presiden.
”Intinya bagaimana kita bisa membangun sinergi di antara yang memiliki kekuasan, kewenangan, yakni presiden di pemerintah pusat dan eksekutornya yang ada di pemerintah daerah,”
Dimana kalau ASN sudah memahami tupoksinya, mereka akan menjalankan program-program pemerintah karena program pemerintah inikan konsepnya kesejahteraan juga, mensejahterakan masyarakat, ini utama.
Hal ini sesuai juga dengan tema hari Otda ke-36 ”Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro menyampaikan, bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah bergantung dari kemampuan pemerintah pusat membuat NSPK yang jelas serta kemampuan pemerintah daerah untuk mengeksekusinya.
Untuk diketahui, bahwa ASN merupakan motor penggerak untuk mengimplementasikan kebijakan dan program pemerintah pusat terkait urusan otonomi daerah.
Oleh karena itu, penguatan peran mereka menjadi sangat penting. Merujuk sebuah idiom, ketika kebijakan yang baik dilaksanakan oleh aktor yang lebih baik, hasilnya akan menjadi lebih baik begitu sebaliknya.**
Adilmankoto