Mafia Pupuk Subsidi Diduga Terorganisir Hingga Merasa Kebal Hukum

Breaking News365 Dilihat

Muara Enim transtv45.com– Diduga Mafia Pupuk Lubai Ulu dan Lubai Kebal hukum.

Selama beberapa tahun ini Petani yang tergabung dalam Kelompok tani Merasa Kesulitan Mendapatkan Pupuk Subsidi, dan tinggi nya Harga Pupuk Yang dijual Oleh kiyos Resmi.

Orea Rp : 150.000/Sak
Ponska : 180.000/Sak.

Berdasarkan Hasil inpestigasi Tim Media Didua kecamatan”. Lubai dan Kec Lubai Ulu.  Desa Kota baru ketua Gapoktan dan Kelompok tani Menyatakan Secara Tertulis bahwa Mereka Sudah beberapa Tahun tidak pernah membuat RDKK

Sama hal nya dengan Desa Menanti Desa Aur. Desa Karang Agung. Kelompok tani Tidak pernah Membuat atau Menyusun RDKK

Namun aneh nya pupuk Subsidi itu ada Ujar beberapa kelompok tani. Tapi Harga nya tinggi.

Selanjut nya tim media melanjutkan inpestigasi ke BP3 untuk mengetahwi apa yang terjadi dengan Carut marut nya Pupuk subsidi didua kecamatan.
“Kordinator Penyuluh mengaku bahwa diri nya dan ppl lain hanya Enter data lama, jadi menyangkut harga dan perkembangan dibawah” Kordinator punyuluh mengaku tidak tau menau.

Para Petani yang tergabung dalam kelompok tani Sangat berharap agar pihak polres dapat mengambil langkah langkah hukum. Terutama Kepada Pelaku Usaha (Kiyos Resmi Penyalur Pupuk Subsidi ) yang ada diberingin
dan Pilip 1 Lubai Ulu. Demi terwujut nya program pemerintah dibidang pertanian.

“Ditempat Terpisah Pakar Hukum: Ginda Ansori.SH.MM. Mengatakan.Jikanini Benar terjadi”. Halini diduga kuat telah melanggar Undang Undang tindak Pidana Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.Lebih lanjut Ginda Ansori. SH.MM. mengatakan, tentu APH (Aparat Penegak Hukum)
Harus Segera mengambil Tindakan Demi Kesejahteraan Petani tutupnya.

Masyarakat Juga Sangat berharap agar Pihak Kepolisian dapat membongkar masalah pupuk ini dari tahun 2013. Sampai dengan tahun 2022.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *