Bengkayang Kalbar – Transtv45.com
Kegiatan pertambangan merupakan hal yang sangat krusial untuk Negara, oleh karena itu seluruh kegiatan yang mengandung unsur penggalian te. lah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan demi menjaga keadilan.
UU Minerba merupakan salah satu peraturan yang mengatur sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Pemerintah memiliki kewenangan dalam memberikan izin usaha pertambangan atau lebih dikenal dengan IUP. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan harus melalui izin dan akan disahkan atau diberikan izin oleh Menteri,Gubernur,Bupati dan Walikota.
Kalau kita bicara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah dirugikan dari penerimaan pajak.
Hal ini perlu ada ketegasan dari pemerintah untuk menertipkan perusahaan perusahaan yang belum memiliki perizinan.
Tujuan nya agar, disektor perpajakan bisa untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bengkayang.
Dari hasil Investigasi media ini, melihat ada Kegiatan pertambang galian C oleh PT. Bayu Karsa Utama (BKU) di Lokasi Sempayuk Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimatan Barat yang kami duga, tidak memiliki izin.
Seolah-olah PT.BKU diduga kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tidak terpantau oleh APH namun tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.Nekat nya PT BKU beroperasi melakukan tambang galian C meski belum mengantongi izin penambangan menjadi pertanyaan,ada apa dibalik ini.
Info yang didapat,kegiatan tersebut diduga sudah beroperasi lebih kurang 2 tahun dan bahkan selama ini perusahaan tersebut sudah menjual hasil produk olahan klaser galian C untuk pembangunan jalan di Kabupaten Bengkayang.
Terkait perizinan PT BKU media ini mencoba konfirmasi Dinas Perizinan Kabupaten Bengkayang. Paulus Ami menjelsakan bahwa, Perijinan PT BKU bukanlah renah dari perizanan kabupaten,”yang mengeluarkan perizinan bukan kami tapi perizinan nya diranah Provisi Kalbar dan Pusat”, jelas nya. Senin
(25/4/2022) di rung kerja nya.
Ditempat terpisah saat di konfirmasi Dinas Perumahan Rakyat Dan Lingkungan Hidup melalui Kabid Lingkungan Hidup Hasanudin mengatakan hal yang sama,”Perijinan pertambangan yang mengeluarkannya dari Provinsi danPusat”, kata Hasanudin.Senin(25/4/2022) diruang kerjanya.
Sebelum perusahaan pertambangan galian C mulai beroperasi semestinya PT tersebut haruslah miliki perizinan IUP ,OP, WIUP dan IMB. Akantetapi, sampai saat ini diduga izin tersebut belum ada.
Di areal yang sama.Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Bayu Karsa Utama (BKU) diduga belum juga, mengantongi sejumlah izin prusahaan.
Menyikapi kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan tersebut,Koordinator lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE,SH,MH mengatakan,terkait dengan Pertambangan Galian C yang beroperasi secara Masive saat ini tanpa mengantongi izin dan di lakukan oleh PT Bayu Karsa Utama lokasi
Sempayok Kecamatan Lumar Kab.Bengkayang,”Dengan demikiam secara sengaja l UU sudahPertambangan”, jelas Yayat pada media ini,melalui pesan WhatsApp nya.Senin
(25/4/2022)
Secara Normative Aturan Pertambangan secara tegas diatur dan terukur, Namun apabila ada kegiatan Pertambangan yang beroperasi tanpa mengantongi izin prinsipnya maka dari Persfektive Unsur Pelanggarannya sudah Terpenuhi,”mesti di tertibkan serta di proses secara Hukum”, pinta yayat dengan tegas
Dalam hal ini.Komitmen Ketegasan tanpa tebang Pilih dari Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Memberantas Pertambangan Liar yang Perlu di Push ( didorong ) Secara Yuridis agar supaya ber Efek Menjerai serta akibat dampak lingkungan yang diakibatkan oleh Kegiatan Pertambangan liar,”akibat Galian C illegal itu dapat di minimalisir secara terstruktur”, imbuh yayat.
Jurnalis(Suparman/AL)