Probolinggo. Transtv45.com|Merasa nama baiknya di cemarkan atau di lecehkan oleh kepala desa Brani Wetan kecamatan Marin, kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa timur, Rabu tgl 27/04/22.
Pasalnya,,HAIRUL MUHAMAD HAMSAH, tidak terima atas tuduhan kepala desa Brani Wetan Sujoko, yang mengolok olok saya dan bapak fuad yang tak lain adalah bapak saya, dengan mengatakan saya dan bapak saya seperri anjing, sungguh perkataan yang tak pantas keluar dari mulut seorang pemimpin atau orang nomor satu di desa Brani Wetan, terkesan Sujoko sebagai kades yang tidak beradab dan sangat biadab.
Lewat pesan suara whastap yang di kabarkan melalui pesan suara account jejaring sosial WhatsApp kepada salah satu warga desa Brani Wetan, sehingga dengan beredarnya pesan suara dari kepala desa Brani Wetan tersebut viral di tengah tengah masyarakat.
Di pesan suara WhatsApp tersebut saya dan keluarga merasa sangat dirugikan sehingga saya laporkan kades Brani Wetan Sujoko ke polres Probokinggo. Pungkasnya.
Masih kata Hairul, persoalan ini tidak akan saya biarkan kasus ini akan saya kawal terus sampai selesai dan tidak akan ada penyelesaian secara kekeluargaan, bukankah pencemaran nama baik sudah tertuang dalam Pasal 310 hingga 321 KUHP dalam BAB XVI mengenai Penghinaan. Menurut Pasal 310 KUHP, tindakan pencemaran nama baik adalah barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Secara yuridis, pencemaran nama baik masuk dalam delik aduan, yaitu pengaduan/pelaporan hanya bisa dilakukan oleh korban atau orang yang merasa dihina dan tidak bisa diwakilkan. Jelasnya kepada media
Sukri, adalah warga Rt 03 Rw 01 Dusun Lebah, Desa Brani Wetan, kecamatan maron, juga menjadi salah satu saksi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh kepala desa Brani Wetan, pada hari ini rabu tgl 27/04/2022. Dirinya mendapat surat undangan permintaan keterangan atau klarifikasi Diruang unit tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, menghadap Bripda Andika Nur Fajari, untuk didengar keterangannya atau diklarifikasi sehubungan dengan adanya tindak pidana pencemaran nama baik.
(SONI PARJOS)