Toba-Transtv45.com|| Galian C semakin meraja rela berkembang di kabupaten Toba, Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Toba serta Khusus nya Polres Toba terkesan Tutup mata dan telinga melihat kondisi yang ada saat ini.
Galian C ilegal ini terdapat di beberapa desa di kecamatan kabupaten Toba, salah satu Pemilik dan Pengusaha Galian C tersebut milik (HS) yang berdomisili di ibukota Jakarta. Di desa siongang kecamatan Lumban julu kabupaten Toba inilah aktifitas galian c berupa tanah dan batu berjalan aman dan lancar saja hingga saat ini padahal sudah berjalan sangat lama. Galian C yang saat ini lagi panas di soroti beberapa aktifis Lingkungan, LSM Dan Media adalah Galian C yang terletak jauh di desa Sibide Kecamatan Silaen Kabupaten Toba, yang di duga milik seorang Orang Hebat dan berpengaruh di kota balige berinisial (Silaen), galian C batu milik nya ini belum beberapa lama beroperasi dan tatap terus beroperasi dengan tenang tenang saja dan aman saja karena di duga sudah ada Stabil sama penegak hukum dan Pemkab Toba.
Sinaga(45), salah seorang aktivis Lingkungan sekaligus seorang Wartawan senior mengatakan kepada TransTV 45.com di kota balige sore (plk.15.00 wib) bahwa hal tersebut berlandasan Hukum kepada Undang undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara jelas bunyi nya bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa izin Usaha di Pidana Penjara lama lama 10 Tahun serta denda Rp. 10.000.000.000..
Namun sangat sangat di heran kan ucap Sinaga justru Penambangan baik tanah atau batu di Toba berjalan lancar lancar saja dan aman tegas Sinaga, Memohon agar bapak Kapolda Sumatera Utara beserta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi turun dan menindak tegas para Pelaku dan pengusaha Galian C ilegal di Kabupaten Toba tegas Naga mengakhiri Pembicaraannya kepada media..
( Harry JM/Toba)