Penyaluran BLT DD di Desa Wae Bangka Tidak Tepat Sasaran, Diduga PJS Bermain

Breaking News360 Dilihat
(Foto : Ilustrasi)

LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Diduga Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Wae Bangka, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tidak tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Martinus Mujur, warga Desa Wae Bangka kepada media ini, senin (2/5/2022).

Martinus mengatakan, bahwa banyak masyarakat kurang mampu atau rentan miskin tetapi tidak masuk dalam daftar penerima BLT DD. Sementara guru yang ia sebutkan terdaftar sebagai menerima BLT DD Wae Bangka.

Maka dengan itu, saya menilai bahwa Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Wae Bangka diduga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19 tidak tepat sasaran.

” Saya menilai bahwa PJS Kades Wae Bangka, Wihelmus Seda itu tidak becus dalam kebijakannya, ” ujar Martinus.

Martinus menegaskan, PJS Kades Wae Bangka mestinya harus mengikuti regulasi dan merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Dana Desa 2020.

Tepatnya, di Pasal 8A ayat (3) disebutkan bahwa keluarga miskin penerima BLT DD salah satunya ialah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.

Marinus menjelaskan, pada Pasal 8A ayat (3) disebutkan “ Keluarga miskin penerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, “.

Menurutnya, BLT DD dari pemerintah terhadap masyarakat desa memiliki persyaratan mutlak sebagai prosedur dalam merekrut masyarakat penerima.

Oleh karena itu, tim relawan desa yang diketuai oleh kepala desa sendiri tidak boleh memilah-milih dalam merekrut melalui verifikasi data. Apalagi ada unsur kesengajaan untuk tidak merekrut KK yang layak mendapatkan BLT DD tersebut.

Martinus kembali mengingatkan bahwa sudah ada persyaratan dari Pemerintah Pusat. Jadi, verifikasi penerima mesti memperhatikan prosedur dari Kementerian. Tidak boleh melanggar.

“ Guru yang memiliki (SK) kok bisa menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, saya kira itu keliru. Apalagi kalau tim relawan desa mengakomodasi para guru sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan mengabaikan yang semestinya layak sesuai persyaratan, maka itu merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan tentu melanggar prosedur yang ada, ” tegas Martinus.

Prosedur dari Kementerian, lanjut Martinus, telah mengisyaratkan asas keadilan di dalamnya.

Hal tersebut dapat tercapai apabila pihak pelaksana (tim relawan desa) tidak melanggar prosedur dalam merekrut penerima.

“Jangan sampai keadilan berubah menjadi tidak adil oleh karena ulah tim relawan yang diketuai oleh PJS Kades itu sendiri, ” ujarnya.

Menurut Martinus, aparat desa hanya sebagai mediator saja dalam penyaluran BLT DD. Mereka bukan penentu untuk mengatur siapa yang berhak menerima. Sebab itu, aparat desa diharapkan menjalankan pendataan dan verifikasi penerima manfaat sesuai prosedur.

“ Ingat bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa itu bermaksud untuk membantu masyarakat miskin, mengantisipasi stabilitas daya beli fakir miskin sepanjang wabah corona, ” pintanya.

Tinus berharap agar jangan memanfaatkan BLT DD untuk menciptakan raja-raja kecil di desa. Apalagi hal tersebut dimulai oleh PJS Kades desa itu sendiri.

Kemudian lanjut dia, kepala desa sebagai pimpinan masyarakat desa tidak boleh anti-persoalan. Dalam konteks kepemimpinan, persoalan itu bukan untuk diperdebatkan. Tetapi untuk mendapatkan solusi.

” Terkait kebijakan PJS Kades Wae Bangka, saya menilai bahwa ada kekeliruan dalam memverifikasi data. Entah sengaja atau tidak sengaja. Jadi, masyarakat butuh solusi, bukan sebatas sandiwara belaka, ” pungkas Martinus.

Ia pun menekankan agar PJS Kades wae Bangka lebih bijak dalam menentukan sasaran penerima bantuan, ikuti prosedur, dan jangan ada pandang bulu. Sebab persoalan yang muncul saat ini patut mendapat kecurigaan dan diduga ada kongkalikong di dalamnya, tutup Martinus.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Kadis BPMD) Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi. *(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *