Bone Sulawesi Selatan, Transtv45.com Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada tahun 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi,” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.”
Kalau organisasi dan ataupun pengurus organisasi melakukan intervensi terhadap wartawan itu sama saja menghalangi kerja wartawan yang sedang bertugas.
Begitulah yang dialami salah satu Jurnalis Media Online Buser45.com H.M.Syarkawi.
Setelah terbitnya Berita yang berbJudul; (Dugaan Mark Up Anggaran Pembangunan Lapangan Volly Di Desa Cinennung Kecamatan Palakka) pada April 20 2022, yang lalu, Link berita 👇
Yang mengaku bernama Anto Yang berdomisili di Majang, juga mengaku sebagai Anggota LSM Lakra dan Pendamping Desa di kecamatan Palakka Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Menghubungi Jurnalis yang membuat Release berita tersebut di atas, Melalui Nomor Seluler 081355213XXX.
Anto intervensi Jurnalis terkait pemberitaan nya yang sudah terbit di Media online Buser45.com, Kenapa kamu memberitakan Kepala desa cinennung kecamatan Palakka kabupaten Bone..! kalau kamu mau mengangkat beritanya, kamu harus berhadapan dulu pada saya, Dengan nada intonasi mengancam.
H.M.Syarkawi Jurnalis Media online Buser45.com tentunya tidak terima dengan tingkah laku dari Anto, jangan bapak intervensi saya dalam hal melaksanakannya tugas saya sebagai Jurnalis, jangan bapak sempat saya buat juga nanti dalam berita saya,(Tegasnya).
Anto malah menantang Jurnalis, dengan arogansi nya; silahkan buat lagi berita anda itu.. buat saya disana sebagai anggota dari LSM Lakra dan Pendamping Desa.
Jika benar Anto sebagai pendamping Desa di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Saya mohon kepada Bapak Camat dan juga kepada Bupati Kabupaten Bone Bapak Dr. HA Fahsar M Padjalangi, M.Si, untuk memberikan pencerahan kepada Anto agar tidak meng Intervensi Jurnalis tentang kebebasan PERS yang sudah di atur dalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999.
Saya juga meminta kepada Kapolres Bone Bapak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ardyansyah,S.IK.M.Si untuk memberikan atensinya terkait kejadian yang saya alami.
Agar kami para Jurnalis bebas menjalankan tugas kami, tentunya terhindar dari Intervensi dan ancaman dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Salam Presisi Pak Kapolres(Ujarnya).
Sebelum berita ini di Terbitkan, awak Media sudah Konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun Anto memilih untuk bungkam, hingga Release Berita Diterbitkan.
BMT.Manalu