MANGGARAI-TRANSTV45.COM| Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku pencurian Handphone di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Jumat (6/5/2022) pukul 14.00 WITA.
Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada media ini Jumat malam.
Budiarsa mengatakan, Kasus Pencurian HP terjadi pada hari Jumat 06 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat Kost di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, ungkapnya.
Adapun kronologi kejadian dan modus yang dilakukan pelaku yaitu, pada hari Jumat 06 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, Pelaku pergi ke kost korban Gregorius Fernandes, (16), laki-laki, Pelajar, asal Wela Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai yang berdomisili di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong dan pelaku berpura-pura meminjam handphone korban. saat korban lengah, lalu pelaku membawa lari handphone korban, sehingga korban mengejar pelaku.
Berdasarkan kejadian itu, korban melaporkan hal tersebut ke unit jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan Pada pukul 14.00 pelaku berhasil diamankan di tenda, kelurahan Tenda, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Hingga berita ini dipublikasikan, pelaku
berinisial M Y A, (22), Laki-laki, asal Elar, Desa Sisir, Kecamatan Elar, Kabupaten manggarai Timur, serta barang bukti telah diamankan yaitu satu Unit Handphone Vivo Y 19 warna Biru, dan di serahkan ke piket Pidum Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. *(RED)