Cornelis Sosialisasikan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017

Breaking News246 Dilihat

LANDAK -KALBAR. TRANSTV45.COM| Dalam rangka menghadirkan Pemerintah untuk memberikan dan menyebarluaskan informasi tentang regulasi yang diterbitkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan memberikan pemahaman tentang kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilu Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis,. M.H melaksanakan Sosialisasi Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 di aula besar Kantor Bupati Landak. Sosialisasi tersebut di hadiri langsung Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa,.M.H, Sekda Landak, forkopimda Landak, Kepala OPD Landak, Camat Sekabupaten Landak, serta kades sekabupaten Landak. Selasa, 11-05-2022.

Dalam kesempatan tersebut Cornelis menyampikan beberapa hal penting yang disampikan pada kesempatan ini, yang pertama menyangkut dengan undang-undang Pemilu. Undang-undang pemilu tidak ada perubahan, sudah ada kesepakatan antara Pemerintah  KPU, Bawaslu dan DPR.

“Banyak isu yang beredar bahwa pemilu di tunda, masa jabatan di perpanjang, presiden 3 periode, tetapi setelah dibahas bersma-sama Pemilu akan di selengarakan pada Tahun 2024,” ujar Cornelis.

Lebih lanjut Cornelis menyampikan Rancangan peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2024 yang telah di jadwalkan dan telah disepakati bersama dengan pemerintah, DPR, KPU RI dan Bawaslu RI.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 secara serentak, untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota akan diselengarakan pada tanggal 27 November 2024,” terang Cornelis.

Ia menyampikan Terkait dengan masa jabatan Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa,.M.H yang sebentar lagi akan selesai dan akan diisi oleh Pejabat (PJ) Kepala daerah selama dua tahun. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah  menegaskan bahwa Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.

“Tetapi dari pada itu ada 4 hal yang dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di dalam PP No. 6/2005 ada 4 pengecualian dilakukan Pj, pertama dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya,” tukas Cornelis.

Diakhir acara Anggota Komisi II DPR RI tersebut menyerahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005, tentang Pemiliha, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Rancangan peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2024, serta juknis pencegahan dan pemberantasan mafia Tanah, dan diterima langsung oleh Bupati Landak didampingi oleh Sekda Landak. Diakhiri dengan foto bersama.

Jurnalis:Eddy

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *