MANGGARAI-TRANSTV45.COM| Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan Penangkapan DPO Narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Minggu (15/5/2022) pukul 17.00 WITA.
Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada media ini Minggu malam.
Budiarsa mengatakan, Penangkapan dilakukan pada Minggu 15 Mei 2022, pukul 17.00 wita, Kegiatan penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres manggarai IPTU. ARVIANDRE MALIKI, S.Tr.K. bersama personil Sat. Reskrim dan Personil dari Rutan Kelas II B Manggarai Lokasi penangkapan di rumah keluarga pelaku, di Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT.
Adapun identitas Narapidana DPO; Egi Harsono Agung (22) Laki-laki, Alamat Iteng Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten manggarai.
Narapidana mengaku berhasil kabur dengan cara melompat pagar tembok bagian belakang Rumah Tahanan Kelas II Ruteng pada bulan januari 2022 kemudian melarikan diri sampai akhirnya ditangkap pada hari minggu 15 mei 2022. Untuk sementara narapidana diamankan di rutan Polres Manggarai. *(RED)