RUTENG-TRANSTV45.COM| Satuan Reskrim Polres Manggarai Mengamankan DPO kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Rabu 3 Februari tahun 2021 sekitar pukul 20.00 Wita berlokasi di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Tersangka kabur sejak hari Kamis 4 Februari tahun 2021.
Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada media ini Rabu malam.
Budiarsa mengatakan, Pelaku telah diamankan pada hari Kamis 12 Mei tahun 2022. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Aipda Anton Habun, berlokasi di Salon ( tempat pangkas rambut ) yang berada di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, ujar Budi.
Adapun kronologis kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut kata Budi, bahwa Korban berisial O D S, (13), asal Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dan tersangka berinisial A A V alias VIKI, (25) Laki laki, asal Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran.
Pada hari Rabu 03 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 wita, tersangka VIKI mengajak korban ketemuan via facebook, lalu tersangka menjemput korban menggunakan mobil lalu pergi ke rumah milik keluarga tersangka bernama Putra Ambang berlokasi di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, sekitar pukul 20.00 wita.
Pada saat itu, tersangka meminta korban untuk menemani tersangka di dalam kamar dengan alasan tersangka sudah mengantuk. Korbanpun menuruti kemauan tersangka. di dalam kamar pada saat korban sedang bermain HP, tersangka memeluk korban lalu mencium bibir korban dan meremas payudara korban. melihat perlakuan pelaku, korban menolak dengan cara menempeleng tersangka, lalu tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka akan bertanggung jawab kepada korban dan akan menikahi korban, sehingga korban mengiyakan ajakan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Selesai berhubungan, korban meminta kepada tersangka untuk mengantarkan korban pulang dan saat itu, tersangka mendapatkan informasi melalui telepon dari temannya bahwa keluarga korban (bapak kandung korban) mencari korban sambil membawa parang, karena takut dicari terus dan menemukan korban ada bersama tersangka, sehingga setelah melakukan hubungan intim dengan korban, tersangka mengantar korban ke keluarganya di Nekang. setelah itu, tersangka melarikan diri ke Labuan Bajo selama 1 tahun lebih, dan pada hari kamis 12 Mei 2022, petugas kepolisian polres manggarai mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kota Ruteng, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka VIKI dan membawa tersangka ke ruangan Unit PPA, Satuan Reskrim, Polres Manggarai untuk di lakukan pemeriksaan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat tersangka VIKI telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban, sehingga tersangka telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Manggarai.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tutup Budiarsa. *(Red)