MANGGARAI-TRANSTV45.COM| Unit Jatanras dan unit pidum, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai mengamankan pelaku kasus Curanmor di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai. pada Senin 23 Mei 2022, Pukul 13.00 WITA.
Sebelumnya Korban melaporkan kejadian hilang motor ke unit jatanras yang terjadi pada jumat (19/5/2022) sekitar pukul 05.00 wita.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor korban yang sementara parkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam kemah pesta sambut baru di Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kabupaten Mangarai, ungkap Kabag Humas Polres Manggarai, Made Budiarsa kepada media pada Senin, (23/5/2022) sore.
Labih lanjut kata Budi, Modus pelaku berinisial AKN (17), laki-laki, asal Kampung Nio, Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat, dengan cara menyambung langsung kabel kontak sepeda motor, lalu pelaku langsung menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian.
” Sebelum meninggalkan tempat kejadian, pelaku sempat membongkar body dan lampu motor tersebut agar korban Paskalis Apri Agung (26) Pria asal Wae Rengka, Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai tidak bisa mengenali sepeda motornya, Lalu pelaku pegi ke kampung Nio, Desa Hili hintir, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, ” ujar Budi.
Dari hasil penyelidikan oleh unit Jatanras, mendapati ciri-ciri dari pelaku serta identitas pelaku sudah diketahui.
Berdasarkan informasi dari warga Desa umung bahwa terduga pelaku berada di Nampong, sehingga unit jatanras langsung pergi mengamankan pelaku di nampong Desa umung, Kecamatan Satar Mese.
Saat ini, pelaku berinisial AKN serta Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Sepeda Motor Jenis Revo Plat EB 2956 EK dengan No Rangka : MH1JBK314GK169185 dan No Mesin : JBK3E1169026 serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), telah diamankan dan diserahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tutup Kabag Humas Polres Manggarai. *(Red)