Pelalawan – Riau – Transtv45. Com
Personel Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan masih melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), Selasa (24/5/2022).
Kapolsek Langgam Iptu M Fadillah mengatakan, imbauan penerapan prokes perlu dilakukan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Masyarakat diminta untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Dalam operasi yustisi ini, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sosialisasi dan teguran secara lisan agar setiap melakukan aktivitas di luar rumah, selalu memakai masker dan tetap mematuhi prokes guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan operasi yustisi akan terus digelar hingga masyarakat benar-benar patuh dalam menerapkan prokes.
“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat benar-benar menyadari pentingnya menerapkan Prokes, guna melindungi diri sendiri juga bisa melindungi orang lain dari penularan virus,” pungkasnya. ( irwan Saputra)