Majene Transtv45.Com- Aksi unjuk rasa
Yang digelar mahasiswa dengan mengatasnamakan sebagai Aliansi Organisasi Daerah (Organda) di Kabupaten Majene mendapat kecaman sejumlah kalangan masyarakat.
Masalahnya, aksi yang dilakukan telah menurunkan Bendera Sang Merah Putih dan dikibarkan kembali bersama bendera organda di Kantor Bupati Majene,
pada Senin (23/05/2022).
Kecaman ini, tidak hanya datang dari kalangan masyarakat Majene, namun Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene Adi Ahsan juga mulai angkat bicara.
“Oknum mahasiswa yang menurunkan bendera merah putih itu, sebenarnya diluar etika demonstrasi, karena bendera itu bukan hanya simbol Negara tapi juga perekat juang dan pemersatu NKRI, makanya dia punya protokoler menurunkan dan menaikan bendera,” ujar Adi Ahsan, Selasa (24/05/2022).
Menurutnya, terdapat aturan menurunkan dan menaikan bendera merah putih, sehingga diharapkan kepada masyarakat dan para mahasiswa di Majene untuk tidak terpancing dengan aksi yang tidak elegan.
“Masyarakat dan mahasiswa di Majene yang sangat berbudaya saya yakin bukan yang melakukan hal itu,” ungkap Adi Ahsan juga mantan aktivis di Majene itu.
Kejadian ini, juga di sayangkan Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian atas tindakan oknum mahasiswa yang menurunkan lambang negara.
“Bendera Merah Putih itu lambang negara harusnya dihormati karena susah payah diperjuangkan
diperjuangkan Palawan terdahulu sehingga kemerdekaan bisa kita nikmati sampai saat ini,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Mapolres Majene ini menuturkan, menyampaikan aspirasi, mestinya tetap mematuhi koridor dan norma-norma yang ada. “Kita berada ditengah negara hukum, sehingga kita berharap ke depan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harapnya.
Dari hasil konfirmasi sambung Kapolres Majene menjelaskan, bahwa adik-adik mahasiswa saat melancarkan aksinya tiba-tiba menurunkan bendera merah putih dan memasang bendera organda di tali, yakni bedera Organda Mamuju Tengah, Bendera Organda Pasang Kayu dan Bendera Organda Enrekang kemudian bendera merah putih dinaikkan kembali bersama bendera Aliansi Organda Majene.
“Selanjutnya, petugas menurunkan dan melepas bendera organisasi untuk diamankan sebagai barang bukti serta mengarahkan Jendral Lapangan Aksi serta Aliansi untuk Ke kantor Polres Majene guna dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan, tindakan yang dilakukan oknum mahasiswa berupa penurunan bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Bupati Majene patut diduga telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang diatur dalam Pasal 24, 66 dan Pasal 67. (Wh)