Mengibarkan BENDERA Robek dan Kusam, Realisasi Penggunaan Dana BOS Sekolah SD Negeri 173206 Sibingke Dipertanyakan?

Breaking News245 Dilihat

Tapanuli   Utara,   Transtv45.com |Hasil monitoring dan pantauan Tim LSM dan beberapa media cetak, online dan TV (elektronik) di sekolah SD Negeri 173206 Sibingke Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara di temukan bendera merah putih berkibar dalam kondisi robek dan kusam.

“Melihat kejadian tersebut, sangatlah patut dipertanyakan tentang pengibaran bendera yang sudah Robek itu, apakah pemeliharaan lingkungan sekolah tidak diperhatikan oleh Kepala sekola Redi Siregar, Hingga terkesan adanya dugaan unsur kesengajaan oleh pihak sekolah.

Pemasangan atau pengibaran bendera merah putih yang kondisi dalam rusak dan kusam ” seharusnya tidak terjadi, karena para guru pengajar dan Kepala Sekolah wajib mengetahui dan mengajarkan kepada anak didiknya, tingginya nilai Sang Saka Merah Putih atau lambang negara NKRI.
hingga terkesan adanya dugaan unsur kesengajaan oleh pihak sekolah.

Sesuai dengan peraturan pasaL235 RKUHP melakukan perbuatan lain terhadap bendera, mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara bisa dihukum pidana dan dengan denda 10 juta rupiah.

“Namun berdasarkan hasil monitoring tim LSM dan 4 awak media online Berita7tv.com, Transtv45.com, Buser45.com dan Metropos24.com saat melakukan pantauan di SD Negeri 173206 Sibingke, dan hasil investigasi di lapangan, ” masyarakat dan LSM, juga Media, sangatlah menyoroti dan mempertanyakan terkait realisasi penggunaan dana bos tahun 2020-2021 tentang dana perawatan dan belanja kebutuhan lainnya di sekolah tersebut.

Apakah Dana Bos sekolah tersebut tidak cukup untuk digunakan sesuai rencana kegiatan anggaran belanja kebutuhan perawatan dan pemeliharaan rutin di lingkungan sekolah yang dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara SD Negeri yang Kepala Sekolahnya Redi Siregar.

Menyoroti terkait masalah Bendera Merah Putih yang berkibar dalam keadaan robek, kusut dan kusam, yang menimbulkan pertanyan “kemana dana perawatan sekolah..?
”Wakil Redaktur Transtv45.com Julianto Tambunan meminta kepada pihak terkait agar sesegera mungkin mengusut atas kejadian tersebut, kalau belum layak menjabat sebagai kepala Sekolah jangan terkesan dipaksakan.
Hal itu jangan di anggap sepele, agar Kepala Sekolah dan Bendahara diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Begitu juga program pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Lingkungan sekolah sangat jauh dengan yang diharapkan pemerintah, Jangan kan anak didik, para Guru Pengajar juga pada umumnya tidak memakai Masker.
Tempat cuci tangan, Hand sanitizer juga tidak ada terlihat di sekolah.

Ketika Tim awak Media mengkonfirmasi Kepala sekolah melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah Tersebut memilih Bungkam, Hingga Berita ini di Terbitkan.

(Tim Jurnalis)
J.Tambunan SH / BMT.Manalu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *