Polres Humbahas Press Release 2 (DUA) Kasus Terhadap Anak (KASUS PERSETUBUHAN DAN PERBUATAN CABUL)

Breaking News235 Dilihat

Humbahas, Transtv45.com |Polres Humbahas melakukan Press Release terhadap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan GT, umur 40 Tahun, Laki laki, khatolik, Petani di Desa Sionom Hudon Tonga Kec. Parlilitan Kab. Humbahas terhadap anak kandungnya sendiri Y.T (12 tahun) dan kasus perbuatan cabul yang dilakukan H.L, umur 56 tahun, Laki-laki, Kristen Protestan di Desa Lumban Tonga-tonga Kec.Pakkat Kab.Humbahas terhadap korban A.S (6 tahun),

Rabu (25/05/2022) di Aula Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim, S.I.K, M.H menjelaslan kepada media/insan pers bahwa tersangka G.T tega melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk, hingga berupaya membujuk anaknya hingga tega melakukan persetubuhan sebanyak 10 Kali. Tersangka juga menjelaskan bahwa sudah lama berpisah dengan istrinya (ibu kandung korban).

Selanjutnya Kasat Reskrim IPTU S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H menjelaskan bahwa pelaku G.T diduga melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahahan di Rutan Polres Humbahas.

Tersangka G.T diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sedangkan H.L melakukan perbuatan cabul juga dipengaruhi minuman tuak, yang awalnya tersangka menonton dirumah orangtua korban, saat korban mengetahui orangtuanya tidak berada dirumah, tersangka menggendong korban seperti anak bayi masuk ke salah satu kamar, kemudian tersangka membuka dan menurunkan celana korban sebatas lutut, tidak lama kemudian orangtua korban datang, hingga tersangka bersembunyi dan diketahui warga.

Terhadap tersangka H.L diduga melakukan tindak pidana “Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahum 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahahan di Rutan Polres Humbahas.

Tersangka H.L diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *