Dua Warga Kepenuhan Nginap Gratis Di Kantor Polisi, Ini Soalya

Berita252 Dilihat

ROKAN HULU- Transtv45.com

Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) pengungkapan Tindak Pidana (TP) memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu, Rabu  (25/5/2022) sekitar  pukul 21.00 Wib

“Personil mengamanankan Dua Pelaku Narkotika  dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Bunga Tanjung RT 001 RW 006 Desa Rantau Binuang Sakti,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (26/5/2022).

Lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH, adapun identitas Tersangka inisial NUH alias NU dan IM alis MU

” Barang Bukti (BB) Delapan Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik Putih Bening, Dua Unti Hand Phone merek Samsung warna Hitam Tipe GT-E1272, Satu) Jarum, Dua Bungkus Kotak Rokok Merek Rama  Bold  warna Hitam,” rincinya.

Penangkapan berawal, ketika  Kapolsek Kepenuhan menerima Laporan Informasi dari Masyarat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Desa Rantau Binuang Sakti  Selasa  (24/5/2022) sekitar pukul 16.00 Wib

Seterusnya, Kapolsek Kepenuhan Anra Nosa SH MH bersama Kanit Intelkam beserta beberapa Anggota lainnya berangkat menuju Desa Rantau Binuang Sakti untuk melakukan penyelidikan terhadap Laporan Informasi dari masyarakat tersebut.

Setibanya di desa tersebut, Kapolsek Kepenuhan Anra  Nosa  SH MH beserta Anggota P langsung melakukan Penyelidikan

Kemudian, sekitar pukul 23.45 Wib Kapolsek Kepenuhan bersama dengan Anggota berhasil mengamankan Dua Laki-laki yang mengaku bernama NU  dan  IM.

Setelah dilakukan introgasi terhadap NU mengakui telah membeli Narkotika Jenis Sabu bersama dengan seorang  IM.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saudara NU ditemukan Tiga Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik Putih Bening serta dibaluti kertas timah rokok warna Merah.

Selanjutnya dilakukan pula penggeldahan terhadap  IM ditemukan Lima Paket Kecil Narkotika jenis Sabu  disimpan di dalam Kotak Roko merek Rama dan Delapan  Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu tersebut.

NU dan IM mengaku  telah membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama ID pada Selasa  (24/5/2022) sekitar  pukul 18.00 Wib di rumah ID di Bunga Tanjung Rantau Binuang Sakti

“Selanjutnya NU dan Saudara IM dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk melanjutkan proses penyelidikan dan Penyidikan selanjutnya,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.

(Anton.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *