Singkawang. Transtv45.Com||Terkait Senam SICITA hingga Saat ini masih belum ada klarifikasi, Baik itu klarifikasi dari pihak pemkot singkawang maupun dari Partai Politik yang meng_klaim.ucap Em abdurrahman, kamis 26 mei 2022
“Didalam ilmu hukum, jika orang yang punya hak untuk menyangkal adanya suatu peristiwa hukum yang diajukan oleh seseorang namun dia tidak menyangkalnya maka orang tersebut dianggap membenarkan suatu peristiwa hukum tersebut” ujar bang Em sapaan akrabnya.
Dengan demikian sebagai akibat belum adanya klarifikasi dari pemkot maupun partai politik yang mengklaim selaku pelaksana senam SICITA yang dilaksanakan di lapangan bola kridasana kota Singkawang pada hari Jumat 20 Mei 2022 , maka setidaknya akan menimbulkan dua asumsi.
Asumsi pertama, bahwa klaim itu “benar” dan asumsi kedua klaim itu “tidak benar”
Konsekwensi bilamana diasumsikan klaim itu “benar “maka diduga walikota dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota singkawang selaku leading sektor kegiatan senam sicita berpotensi melakukan pelanggaran hukum , menyalah gunakan kewenagan dan/atau bertindak sewenang2 karena diduga telah menfasilitasi dan memobilisasi ASN dan pelajar untuk mengikuti kegiatan partai politik.Dan apabila ada anggara daerah yang dikeluarkan/dibelanjakan untuk itu berpotensi menjadi kerugian negara.
Selanjutnya, konsekwensi bilamana diasumsikan klaim itu “tidak benar” maka partai politik yang mengklaim selaku pelaksana sicita diduga telah melakukan pembohongan terhadap publik dan semestinya secara ksatria mengklarifikasi dan melakukan permohonan maaf secara terbuka ke publik.
Sekali lagi klarifikasi tentang hal ini sangat perlu demi kejelasan pelaksana yang sebenarya secara de jure dan de facto agar peristiwa ini tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan perpolitikan dikota dingkawang. Tutup Em yg juga ketua LSM Fatwa Langit.
Jurnalis :Eddy