SINGKAWANG KALBAR. TRANSTV45.COM|| Ketua LPK – RI Kalimantan Barat (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ) Marville S Rondonuwu Meminta Pihak Terkait Untuk Menindak Tegas Oknum Yang Dengan Sengaja Merusak Lingkungan Hidup.
Yang Di Atur Dalam UU No 32 Tahin 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Rabu 26/05/2022 sekitar jam 16.00Wib awak media menghubungi Marville via whatsap Dengan Tegas Mengatakan Bahwa Direktorat Tindak Pidana Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Harus turun ke lokasi Bekerja Sama Dengan Pihak Kepolisian dan TNI .
Tindak pidana bidang kehutanan adalah”Perbuatan melanggar. Kehutanan UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan(P3H)dengan ancaman sangsi pidana bagi siapa yang melawan hukum”
Perusakan hutan,terutama pembalakan liar,penambang tanpa izin,perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian Negara,kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup,serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu Nasional,dan Internasional perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa.
Disisi Lain Ketua LPK- RI KALBAR Memohon Kepada Kepala Daerah Dalam Hal Ini Walikota atau Bupati Agar Menindaklanjuti Setiap Pemberitaan Media Atau Laporan Masyarakat Sesuai Dengan Aturan Untuk Verifikasi Tentang Kebenaran Terjadinya Pelanggaran Terhadap Lingkungan Hidup Khususnya Pencemaran Air , Pengrusakan Hutan dan Dampaknya.ucap Marville
Jurnalis(Suparman)