Sibolga, Transtv45.com |Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dodi N,SH,MH pada hari Senin 16 Mei 2022 pukul 22.00 wib telah membekuk pelaku sehubungan dengan laporan Sintia Simanullang,21 tahun,mahasiswi,jalan Aso aso no 96 Kel Pancuran Pinang Sibolga dimana pada hari Rabu 26/1/2022 sekira pukul 09.05 wib ketika bekerja di Ina Fashion jalan Iyu arah laut Sibolga meletakkan tas sandang berisi hp merk Oppo A16 warna biru mutiara dan setelah selesai membersihkan kios pukul 09.25 wib korban tidak ada lagi melihat tas sandang berisi hp sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 2.850.000.- dan melaporkan ke Polres Sibolga pada hr Rabu 26/1/2022 pukul 16.50 wib.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada tsk mengaku bernama SG,27 tahun,jukir di pasar Inpres Sibolga,jalan Pasar Inpres blk Kel A.Habil Sibolga.
– Tsk blm pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 1 orang.
– Perbuatan yg telah dilakukan tsk adalah menjual 1 unit hp merk Oppo A16 warna biru mutiara pada hari dan tanggal yg tidak diingat bulan Januari 2022 kepada (identitas telah dikantongi) seharga Rp 800.000 (delapanratusribu) rupiah.
– Hp tsb diperoleh tsk dari ( identitas telah dikantongi) dalam keadaan hidup dan kunci pola (pasword) tidak bisa dibuka.
– Sebelum dijualkan tsk sudah curiga dengan barang berupa hp tsb namun karena tsk butuh uang sehingga mau utk menjualkannya dan orang tsb pernah ketahuan melakukan pencurian didekat rumah tsk.
– Pada tsk orang tsb pernah memberikan hp untuk dijual sebanyak 6 kali namun tidak laku sehingga tsk mengembalikan hp yg tidak laku dijual dan dengan dijualnya hp tsb tsk menerima imbalan sebesar Rp 150.000 (seratuslimapuluhribu) rupiah.
– Uang yang telah diterima tsk hasil penjualan hp dari hasil kejahatan telah habis untuk membeli popok anak tsk dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kronologis,
Pada hari dan tanggal yang tidak diingat tsk bulan Januari 2022 ketika bekerja sebagai jukir di Pasar Inpres Sibolga didatangi oleh orang yg telah 6 x menyerahkan hp untuk dijual namun tidak laku dan mengatakan ” Dik ada yg mau beli hp ini” dan tsk menjawab “Bentarlah bg kutanya dulu” dengan menerima hp.
Selanjutnya hp dijual dengan harga Rp 800.000,- dan tsk menerima imbalan sebesar Rp 150.000,-.
Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 atau 480 ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Barang bukti
– 1 unit hp merk Oppo A16 warna biru mutiara.
Dian Syaputra Situmeang