Ambon Maluku,-TransTV45.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Moh. Rustam Fadly Tukuboya mengungkapkan, dirinya telah mendapat kepastian hukum jelas, dalam kasus pencemaran nama baik yang menimpah dirinya.
“Tentunya saya sangat bersyukur atas putusan penyidik Polda Maluku, terkait status hukum terlapor Ramli Umasugi mantan Bupati Buru sebagai tersangka,” kata Tukuboya, Kamis (26/5/2022).
“Perjuangan cukup panjang untuk saya mendapatkan kepastian hukum, dari peristiwa yang saya alami, cacian dan makian dilontarkan oleh terlapor terhadap saya di bandara Namniwel saat itu,” lanjut Tukuboya.
Kemudian, Tukuboya menyebutkan, sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polda Maluku, karena serius dalam menuntaskan kasus ini.
“Saya sangat apresiasi kinerja dari penyidik Polda Maluku, sehingga kepastian hukum saya harapkan benar-benar didapatkan,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, terkait kasus tersebut, ia sangat optimis dapat menyeret mantan Bupati Buru dua periode itu sebagai tersangka
“Dari awal saya sangat optimis, bahwa kasus ini dapat menyeret bersangkutan sampai berstatus sebagai tersangka, karena ada alasan hukum, tentunya ada alat bukti jelas, sehingga seseorang terlapor itu sulit untuk lolos dari pengejaran hukum tersebut,” ungkap Tukuboya.
Dia berhapar, ketika kasus ini sudah masuk P21 dan dilampahkan oleh penyidik ke JPU, jaksa dapat melaksanakan fungsi penuntutannya secara maksimal, sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Sehingga dikemudian hari, ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik, agar hal semacam ini tidak dilakukan terhadap siapapun,” harapnya.
(red)