Sibolga, Transtv45.com |Uang diberikan sebagai uang muka penyedia jasa bangunan namun tidak jadi Ranto Maridup Matondang,29 tahun,wirasasta,Desa Pelita Kec.Sorkam Kab Tapteng dirugikan Rp 20.000.000 dan uang diberi dibundaran jalan Sibolga – Barus. (duapuluhjutarupiah),Jum’at 18/2/2022 pukul 10.00 wib melapor ke Polres Sibolga.Setelah laporan diterima selanjutnya Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi N,SH,MH melakukan penyelidikan dan hari Senin 16/5/2022 pukul 15.00 wib pelaku diamankan di Kelurahan Kota Baringin Sibolga.
Setelah dilakukan pemeriksaan tsk mengaku bernama JL,39 tahun,wiraswasta,Desa Unte Mungkur IV Kec.Kolang Kab.Tapteng.
– Tsk belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 4 orang.
– Tsk mengenal korban Ranto Maridup Matondang sejak Februari 2019.
– Korban ada menyerahkan uang pada tsk pada hari Selasa 13/2/2019 pukul 10.00 wib dibundaran Sibolga – Barus kota Sibolga.
– Korban diberikan untuk membangun pesantern di Hutabalang Kab Tapteng dengan memberikan fee sebesar Rp 20.000.000.-
– Setelah uang diterima tsk proyek tsb tidak ada dan uang tidak dikembalikan tsk pada korban.
Kronologis
Pada hari dan tanggal yg tidak ingat lagi bulan Februari 2019 tsk menghubungi temannya Edison Situmeang,alamat Hutatombak Kel Perdamaian Kec Sorkam Kab.Tapteng dan isi pembicaraan adalah mencarikan orang pemodal pembangunan pesantern atau pembangunan SMA Islam Insan Cendekia Tahfidz Qur’an Yatim Piatu Duafa di Hutabalang Kab Tapteng dan lima hari kemudian Edison Situmeang menghubungi tsk yang menerangkan bahwa ada orang yg mau memodali dan berjanji untuk bertemu diwarung didesa Gontingmahe Kec.Sorkam.Saat itu Robet Matondang (ayah saksi) mengatakan apakah sudah bisa modal Rp 20.000.000 dan disetujui oleh tsk dan korban minta agar disurvei dahulu.
Dua hari kemudian Edison Situmeang dan Ranto Maridup Matondang mendatangi rumah tsk di Raso Unte Mungkur IV Kab.Tapteng dan selanjutnya berangkat untuk survei lapangan ke Kampung Pisang Kec Badiri Kab Tapteng dan setelah itu kembali untuk pulang ketempat masing masing dan dibundaran jalan Sibolga – Barus kota Sibolga saksi memberikan uang muka pada tsk sebanyak Rp 20.000.000.- dan setelah korban kembali kemudian tsk memberikan uang terimakasih pada Edison Situmeang uang sebanyak Rp 5.000.000 karena telah mencarikan orang yg memberikan uang.
– Uang sebanyak Rp 15.000.000 telah habis dipergunakan untuk biaya sehari hari.
– Proyek yang dijanjikan tsk tidak benar yang akibatnya korban dirugikan.
Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Barang bukti
– 1 lembar copy Surat Perjanjian.
Dian Syaputra Situmeang