Simeulue, Transtv45.com
Sat Pol Airud Polres Simeulue menangkap sebuah kapal nelayan yang diduga melakukan pengeboman ikan dan menahan delapan (8) pelaku (Destructive Fishing) di perairan Kabupaten Simeulue, Sabtu (28/05/2022).
Penangkapan itu berawal dari informasi seorang nelayan bernama Jasmi (35) yang mendengar suara ledakan bom dan melihat sebuah kapal mencurigakan. Setelah mendekati lokasi dengan sebuah perahu, Jasmi melihat adanya tiga kapal sedang melakukan pengeboman ikan lalu melaporkan kejadian tersebut ke panglima laut Teupah Barat dan mengirim video visual ke Group Whatsap Kabar Simeulue.
Mendapatkan informasi tersebut, panglima laut menghubungi pihak kepolisian hingga terjadinya penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H. bersama Sat Pol Airud.
Sat PolAirud dibantu oleh Panglima Laut dan nelayan Pulau Teupah melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan hingga berhasil memberhentikan 1 buah kapal pelaku.
Para pelaku merupakan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara dengan inisial SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24).
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 milyar.
“Selanjutnya para awak kapal dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan,” katanya.
AKBP Jatmiko S.H.,M.H mengimbau kepada masyarakat Simeulue untuk menjaga kelestarian alam agar menangkap ikan sesuai dengan aturan berlaku.
“Jangan menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat, apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Dian Syaputra Situmeang