Pemerintah Kabupaten Nias Barat Mengharapkan Pemberitaan Media Yang Legal Dan Berimbang

Breaking News177 Dilihat

Nias Barat, Transtv45.com |Pemkab. Nias Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengharapkan supaya pemberitaan melalui media harus dapat mengedukasi masyarakat untuk hal-hal yang positif dan produktif.

Hal dimaksud disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kominfo Sonifati Zebua, M.M kepada wartawan ketika dimintai pendapatnya terkait beberapa pemberitaan beberapa media online yang memberitakan sesuatu terkesan menyajikan informasi yang keliru. Lahomi Sabtu, (28/05/2022).

Menurut Sekdis Kominfo Kab. Nias Barat Sonifati Zebua, M.M perkembangan teknologi informasi yang pesat menyebabkan transformasi dan pertukaran informasi kepada masyarakat melalui media sangat pesat juga. Untuk itu, kita dituntut memanfaatkan hal tersebut ke arah yang positif, untuk menambah pengetahuan, memperluas wawasan, menyebarkan nilai-nilai positif, nilai-nilai optimisme, nilai-nilai kejujuran dan fakta.

Disadari juga bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi juga memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat, katanya.

Kita saksikan akhir-akhir ini banyak beredar informasi melalui pemberitaan media yang tidak berimbang, tidak jelas siapa narasumbernya, terkesan menyudutkan salah satu pihak bahkan menyajikan data dan informasi yang tidak benar.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ia berharap jurnalis harus menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat dalam penyampaian informasi yang benar dan akurat sehingga masyarakat tidak terjerumus informasi yang tidak benar, (Hoax).

Jurnalis harus profesional dan berimbang dalam memberitakan sesuatu dengan cara menyajikan pemberitaan yang baik, tepat, aktual dan edukatif serta mengedepankan ketentuan yang berlaku”, harapannya.

Sekdis Kominfo Nias Barat juga menginformasikan bahwa baru saja Ia dan Kadis Kominfo Sihama Gulo pulang dari Jakarta untuk melakukan konsultasi di Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo dan di Komisi Informasi Pusat. &

Dari hasil konsultasi di DJIKP dan KIP, kami dapatkan informasi bahwa jika media online tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Pers, hal tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Pers dan Dewan Pers akan mengevaluasi media online yang tidak mengikuti standar dan kaidah jurnalistik”, katanya sembari mengakhir.

Agus T Daely.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *