Probolinggo, Transtv45.com
Dengan semakin maraknya penambangan illegal di probolinggo, “IWP” Ikatan Wartawan Probolinggo, Jawa timur, meminta pemerintah serius membenahi aktivitas penambangan yang berpotensi menyalahi aturan. Selain pengawasan, penegakan hukum dan penerapan regulasi perizinan juga harus ditingkatkan di kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa timur.
Sesuai dengan tugas dan fungsi kontrol sosial kebijakan pemerintah tentu hal semacam ini dalam pengawasan kami, apalagi terkait perizinan. Kalau melanggar aturan kami akan minta pihak berwenang menindaknya, ucap jamaluddin, selaku sekjen “IWP” yang sekaligus kepala Biro (Kabiro) media Kompasnusa.com, Probolinggo, Jawa timur. Saat ditemui di kantor sekertariat “IWP” di paiton.
Jamaluddin, menambahkan peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan termasuk pemberian sanksi.
Maraknya penambangan illegal akan menimbulkan bermacam masalah dan dampak lingkungan hidup, karena mereka akan seenaknya melakukan penambangan karena tanpa adanya pengawasan dari pemerintah setempat.
Jamal, mengatakan kebanyakan penambangan illegal ini berasal dari tambang galian C. Pelanggaran tersebut menurutnya yakni proses izin tidak sesuai prosedur yang ada atau tidak sesuai aturan. “Tambang ilegal itu merusak lingkungan dan merugikan negara. Pungkasnya.
Sesaat Tim investigasi Media mendatangi kantor perhutani probolinggo yang ditemui “Gatot, selaku humas perhutani, menjelaskan, kawasan hutan itu memang di kelola oleh perum perhutani mas tapi sejak tahun 2017 hak kelola hutan sudah di alihkan fungsikan oleh pemerintah Pusat kepada kelompok tani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), namun info dari teman teman di lapangan mengatakan, memang benar kalau ada lahan milik perum perhutani ikut tertambang juga oleh FAUZIMAH dan menurut LMDH Setempat sudah di peringati dan di kasih tau kalau lahan itu milik perhutani dan pihak penambang masih tetap menambang. ucap Gatot selaku Humas perhutani kepada Tim investigasi.
Sementara itu “Budi kasi penindakan satpol PP Kabupaten Probolinggo setelah di hubungi melalui sambungan seluler oleh tim media tentang, dugaan pelanggaran dan dampak lingkungan menjelaskan, bahwa dirinya akan segera melakukan tindakan ketika ada Dumas dari masyarakat atau dari Lembaga Swadaya Masyarakat, pasalnya sampai saat ini kami tidak menerima aduan dari masyarakat atau LSM, bila ada pengaduan atau laporan maka akan kami tindak lanjuti dan akan kami tutup seperti tambak di daerah curah sawuh yang sebelah timur. Jelasnya.
ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) “Heri, lewat pesan singkat accuon jejaring sosial whatsap, dirinya menjelaskan, bahwa, dari LMDH sudah berulang ulangkali memperingati bahkan bersurat ke pemilik tambang tersebut namun masih saja pihak tambang menyerobot kawasan milik perum Perhutani. Pungkasnya kepada tim media.
~ IRVAN D2 N G ~