Beredar Pesan Berantai Ade Yasin Tidak Bersalah, Ini Jawaban Tegas KPK

Breaking News316 Dilihat

Hukum, Transtv45.com |Masyarakat Kabupaten Bogor diramaikan dengan pesan berantai yang dikirim ke Group WhatsApp dengan opini bahwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin tidak bersalah dalam kasus suap yang menjeratnya sehingga digiring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam isi pesan berantai itu disebutkan, dengan pemanggilan banyak saksi yang dilakukan oleh KPK, menandakan lemahnya bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Ade Yasin menjadi tersangka.

“Bupati ibu ade yasin srikandi dari bogor. Tidak terungkapnya fakta-fakta dilapangan bahwa bupati bogor tidak melakukan tindak pidana korupsi maka kpk mencari dan mencari bukti bukti akan perbuatan tindak pidana korupsi tsb, dengan rajinnya KPK memanggil saksi saksi dari berbagai arah untuk tujuan agar bupati bogor masuk jerat KPK,” penggalan isi pesan berantai yang ramai di Group WhatsApp.

Selain itu, dalam alinea pesan berantai berikutnya malah lebih menohok. Pesan yang diduga disebarkan oleh pendukung Ade Yasin itu menyatakan KPK merasa malu untuk melepaskan Ade Yasin karena tidak cukupnya bukti.

“Disatu sisi kpk merasa malu untuk melepaskan bupati bogor karena telah tersebar ott terhadap bupati bogor, dan kinerja KPK akan dipertanyakan oleh berbagai pihak,” isi pesan dialenia selanjutnya.

Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan persoalan pesan berantai yang menyudutkan KPK tersebut lantaran sebagian masyarakat belum mengetahui proses Hukum lebih dalam.

“Dimaklumi, Karena masih ada sebagian masyarakat tidak tahu proses hukum seperti apa,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi Berita 7TV.com, Senin (30/5/22).

Lebih lanjut Ali Fikri menegaskan, untuk proses penangkapan Tersangka Ade Yasin dalam kasus suap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, sudah memiliki alat bukti yang lengkap.

“Kami tegaskan kami telah memiliki alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. Selanjutnya nanti akan diuji di depan majelis hakim,” tegasnya.

Ali Fikri juga mengingatkan, agar masyarakat tidak membangun opini berlebihan dengan menyudutkan KPK. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membangun opini yang hanya berdasarkan persepsi semata,” pungkasnya.

BMT.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *