Sidoarjo, Transtv45.com |30 Mei 2022 Beberapa Alumni SMKN 1 Buduran Kabupaten Sidoarjo tidak bisa bekerja di karenakan tidak bisa mengambil Ijazah lulusan tahun 2021 kemarin.
Salah satu alumni yang bernama Galih saat Di wawancarai (19/05) mengatakan “saya tidak bisa melamar pekerjaan di perusahaan besar karena tidak bisa menujukan ijazah asli”ungkapnya.
Setelah lulus tahun kemarin hanya bisa mencari pekerjaan di rumah makan kecil yang gajinya hanya 1jt 400 rb dan sudah 1 bulan ini keluar karena tidak cukup untuk membantu perekonomian keluarga.
Galih berharap”bisa secepatnya mengambil ijazah yang masih di tahan sekolahnya agar bisa mencari pekerjaan yang layak dan bisa membantu perekonomian keluarga.Galih juga mengatahkan tidak hanya dirinya saja yang belum bisa mengabil ijazah kurang lebih ada 10 siswa yang bernasib sama.
Pada saat awak media mendatangi rumah beberapa wali murid(20/05)untuk mengklarifikasi mengatakan”anak saya masih ada tunggakan 1jt 800 ribuan penghasilan saya hanya cukup buat kebutuhan sehari-hari. saya tidak mampu membayar sebesar itu”ungkap salah satu walimurid.
Tunggakan yang belum di bayar antara lain pembayaran uang Praktek sebesar 400 rb dan uang LKS, adapun bukti rincian kwitansi yang harus di bayar, uang Perpustakaan, SPP dan keuangan komite.
Dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah dan dinas pendidikan jawa timur sehingga masih banyak sekolah yang melakukan punggutan.
Didalam PP nomer 17 tahun 2010 ayat 181 dan 198 huruf a,b,c,dan d, mengatakan “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a.menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;.
b.memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau Les kepada peserta didik di satuan pendidikan;.
c.melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;dan/atau
d.melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan wajibkan belajar 12 tahun oleh karena itu pemerintah mengucurkan dana BOS Reguler dan BOS DA di semua satuan pendidikan baik negeri ataupun Swasta, bertujuan agar tidak ada lagi masyarakat atau generasi bangsa yang putus sekolah.
Dalam hal ini secara tidak langsung sekolah sudah merampas hak asasi manusia dan kewajiban anak didik, karena sudah menimbah ilmu dan mendapat hak memperoleh ijazah tanpa ada terkecualian. dalam hal ini penahanan ijazah bisa di kenakan pasal 368 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancama kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supayah memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena memeras, diancam pidana paling lama sembilan tahun”.
Jurnalis Deny.