Sibolga – Transtv45.com
Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu an RAW Als K dijalan SM Raja simp jalan Midin Hutagalung Sibolga ketika mengemudikan betor dan setelah dilakukan pengembangan sekitar 40 menit kemudian diamankan RAB Als A disebuah warung dijalan SM Raja Kel A.Manis Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Selasa (17/5/22) sekira pukul 17.30 wib tentang akan adanya pengedar Narkotika sehingga pukul 18.00 wib diamankan seorang laki laki ketika mengemudikan betor dijalan SM Raja simp jalan Midin Hutagalung an RAW Als K,24 tahun,pengemudi betor,jalan Sutoyo S no 39 Kel Pasar Baru Sibolga dan kemudian dari saku celana sebelah kiri ditemukan 3 bks sabu sabu yang akan dijualkan dan 1 bh tas sandang kulit hitam merk Lotto berisi 1 unit hp merk Vivo warna Rose Gold.Setelah diinterogasi sabu sabu diperoleh dari temannya sehingga dilakukan pengembangan,sekitar 40 menit kemudian disebuah warung fi jalan SM Raja pada sebuah warung diamankan AAB Als A,24 tahun,wiraswasta,jalan Kapten Tandean no 38 Kel Kota Baringin Sibolga.
– Tsk RAW Als K belum pernah dihukum dan belum berumahtangga sedangkan tsk AAB Als A pernah dihukum dlm kss Narkoba tahun 2017 dan dihukum selama 1,5 tahun dan telah berumahtangga dan belum punya anak.
– Sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Selasa 17/5/2022 pukul 17.30 wib dikomplek Rusunawa Sibolga sebanyak 3 bks atau sebanyak 3 zak/15 gram seharga Rp 10.000.000 dan rencana sabu sabu dijual sebesar Rp 15.000.000 dan sabusabu tsb belum dibayar.
Kronologis
Selasa 17/5/2022 ketika tsk AAB Als A berada dirumah datang tsk RAW Als K dengan mengenderai betor honda CB Verza warna hitam BB 2004 NO.Kemudian tsk RAW Als K mengatakan “Ada yg mau beli sabu 3 zak,bisa kau carikan” kemudian tsk AAB Als A menjawab “Ada tunggu kutanyakan” dan selanjutnya menghubungi seseorang dan menyuruh ke jalan Bangau Sibolga dan kemudian diarahkan ke lokasi Rusunawa Sibolga dan dijelaskan sabu sabu diletakkan diatas parit dal am kotak rokok GG Surya kemudian tsk AAB Als A mengambil kotak rokok GG Surya dan memberikan pada tsk RAW Als K dan kemudian meninggalkan tempat tsb dengan naik betor yg dikemudikan tsk RAW Als K dan ketika melintas jalan SM Raja Kel A.Manis Sibolga tsk RAW Als K mengatakan “Diwarung ini kau tunggu,biar kuantar sabu ini” sehingga tsk AAB Als A turun dan menunggu diwarung.
Sekitar 40 menit kemudian tsk RAW Als K menelpon tsk AAB Als A untuk menanyakan posisi dan kemudian tsk AAB Als A diamankan serta dari atas meja diwarung disita 1 unit hp merk Vivo warna Pink Rose Gold dan setelah tiba dimobil ternyata tsk RAW Als K telah diamankan oleh petugas.
Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
Tsk RAW Als K dan tsk AAB Als A ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti
a. 1 ktk rokok GG Surya.
b. 1 bh tas sandang hitam merk Lotto.
c. 2 unit hp merk vivo warna Rose Gold dan warna Pink Rose Gold.
d. 1 unit betor honda CB Verza warna hitam BB 2004 NO.
e. 3 bks sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 13,98 gram.
( Dian Syaputra Situmeang)