Sidoarjo, Transtv45.com |31 Mey 2022 Perwakilan masyarakat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo(30/05).merekah melaporkan adanya warung kopi yang menyediakan layanan eses-esek yang beradah di dusun biting Desa mojoruntut kecamatan Krembung Sidoarjo, tepatnya di perbatasan antara Sidoarjo dengan Mojokerto.bangunan tersebut berada di atas tanah irigasi/tanah milik negara.di duga ada oknum yang terlibat di balik bisnis esek-esek ini karena sudah sekian lama beroprasi tetapi tetap di biarkan buka.menurut pengakuan narasuber berinisial KS (60)th.warga yang tiap hari datang ke tempat tersebut mengatakan”tempat ini sudah buka sangat lama kurang lebih delapan tahun yang lalu sudah ada”ungkapnya.ada empat warung yang buka di tempat tersebut tiga warung buka dari pagi sampai malam dan yang satu buka malam saja.
Pada tgl (31/05) pagi awak media mencoba menemui kepala desa mojoruntut yang bernama Santuso untuk menanyakan keberadaan warung tersebut.saat awak media menanyakan kenapa warung yang ada di desa ini di biarkan buka”warung itu sering di bubarkan tetapi balik lagi harus ada solusi untuk membubarkan tempat tersebut kita tidak bisa membubarkan begitu saja”ungkap kades.Santuso mengatakan tidak perna menerima sepeserpun dari lokalisasi tersebut bahkan beliau mengatakan kalau ada perangkatnya yang terlibat akan di pecat.menurut hasil informasi dari narasumber dan hasil infestigasi di lokasi bahwa ada uang keamanan sebesar 25 rb setiap PSK dan itu wajib dalam satu bulan uang keamanan bisa terkumpul delapan belas sampai dua puluh juta.dan uang tersebut lari ke aparat setempat.oleh karena itu masyarakat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar menindak tegas jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam bisnis ini.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada pasal 296 berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain,dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan,diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.
Dan pasal 506 berbunyi; “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabut seorang wanita dan menjadikan sebagai mata pencaharian,diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Jurnalis Deny.